MEDIAACEH.CO, Banda Aceh– Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyerahkan sepasang gading Si Bunta, gajah yang menjadi korban perburuan di CRU Serbojadi, Aceh Timur kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Kamis 24 Januari 2019.
Sepasang gading yang masing-masing berukuran 148 cm dan 126 cm serta potongan berukuran 46 cm itu diserahkan oleh Kajari Aceh Timur Abun Hasbullah Syambas SH, MH didampingi Jaksa Penuntut Umum yang menanganani kasus pembunuhan Bunta.
Penyerahan barang bukti gading ini merupakan salah satu amar putusan hakim Pengadilan Negeri Idi dalam kasus Bunta tersebut.
Kedua terpidana yang terlibat pembunuhan Bunta atas nama Alidin dan Bakwan divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Vonis tersebut merupakan salah satu tertinggi di Indonesia dalam kasus pidana satwa liar.
Abun Hasbullah mengatakan, gading dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan konservasi.
“Serta bisa menjadi barang bukti lagi jika 2 orang DPO kasus Bunta dapat tertangkap,” ujarnya.
Kepala Balai KSDA Aceh Sapto Aji Prabowo yang menerima penyerahan gading gajah Bunta, menyampakan penghargaan atas dukungan aparat penegak hukum di Aceh Timur dalam upaya memerangi kejahatan terhadap satwa liar dilindungi.
“Saya berharap agar DPO yang belum tertangkap dapat segera tertangkap serta kasus-kasus pembunuhan gajah lainnya dapat terungkap,” ujarnya.
Discussion about this post