Kamis, November 13, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home Headline

Diduga Melanggar Aturan, Seorang Caleg di Aceh Barat Terancam Dicoret

by Redaksi
24 Januari 2019
in Headline, Politik
Reading Time: 2 mins read
Diduga Melanggar Aturan, Seorang Caleg di Aceh Barat Terancam Dicoret
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Meulaboh – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kabupaten Aceh Barat memastikan seorang calon anggota legislatif DPRA terancam dicoret dari daftar caleg tetap (DCT) sebagai kontestan di Pemilu Legislatif tahun 2019.

Masalahnya, caleg yang maju dari daerah pemilihan (Dapil) 10 meliputi Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya serta Simeulue ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Masalah ini sudah mulai disidangkan oleh Panwaslu Aceh di Banda Aceh,” kata Romi Juliansyah, Ketua Panwaslu Aceh Barat kepada Antara, Kamis (24/1) di Meulaboh.

Sesuai aturan, setiap temuan perkara pelanggaran pemilu di tiap kabupaten oleh Panwaslu, harus dinaikkan satu tingkat proses hukumnya. Dalam hal ini, perkara tersebut diproses di tingkat Panwaslu Aceh.

Kasus itu, kata Romi, bermula laporan dari masyarakat kepada Panwaslu Aceh Barat yang menginformasikan adanya seorang calon anggota legislatif (Caleg) yang maju dari sebuah partai lokal di Aceh Barat, diduga masih tercatat menduduki sebuah jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan tidak mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pasal 240 ayat satu huruf k dengan tegas disebutkan, setiap calon anggota legislatif yang mencalonkan diri, harus mengundurkan diri dari badan lainnya yang gajinya bersumber dari negara.

Dalam perkara ini, sesuai temuan Panwaslu Aceh Barat, caleg yang tidak disebutkan namanya itu diduga telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu, karena tidak melampirkan surat pengunduran diri dari sebuah jabatan yang kini masih diduduki, serta sumber gajinya berasal dari anggaran negara (APBK) Aceh Barat.

Dalam fakta persidangan yang sudah mulai berjalan di Banda Aceh, kata Romi, caleg tersebut mengaku tidak tahu bahwa jabatan yang ia duduki di sebuah lembaga di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tersebut menyalahi aturan.

Meski demikian, Romi menegaskan status hukum seorang caleg tersebut akan diputuskan pada Senin (28/1) pekan depan guna memastikan apakah dicoret dari pencalonan atau hanya diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sanksinya ada beberapa tahapan, mulai dari teguran yang paling ringan hingga sanksi terberat yakni dicoret dari kandidat. Kita lihat saja nanti hasil putusan sidang,” pungkas Romi Juliansyah.[] Sumber: aceh.antaranews.com

Tags: apkcaleg
Previous Post

Simon McMenemy Resmi Diperkenalkan sebagai Pelatih Timnas Indonesia

Next Post

Mahasiswa Unsyiah KKN Internasional ke Malaysia

JanganLewatkan!

Majelis Wali Amanat Tetapkan Enam Bakal Calon Rektor USK

Majelis Wali Amanat Tetapkan Enam Bakal Calon Rektor USK

by Redaksi
29 Oktober 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Syiah Kuala menetapkan enam Bakal Calon Rektor USK untuk maju tahapan...

Wali Nanggroe: Pendidikan Bukan Hanya Tanggung Jawab Sekolah, Tapi Juga Keluarga

Terima Audiensi Partai Perjuangan Aceh, Ini Pesan Wali Nanggroe

by Redaksi
23 Oktober 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menyampaikan pesan tentang arah politik Aceh saat menerima audiensi...

Bea Cukai Catat Nilai Penindakan Rp6,8 Triliun Sepanjang 2025, Pengawasan di Aceh Jadi Fokus Utama

Bea Cukai Catat Nilai Penindakan Rp6,8 Triliun Sepanjang 2025, Pengawasan di Aceh Jadi Fokus Utama

by Redaksi
22 Oktober 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Bea Cukai gelar konferensi pers di Aceh untuk memaparkan hasil pengawasan dan penindakan sepanjang tahun 2025....

Next Post
Mahasiswa Unsyiah KKN Internasional ke Malaysia

Mahasiswa Unsyiah KKN Internasional ke Malaysia

Mahasiswa Psikologi UPSI Malaysia dan UIN Ar-Raniry Gelar Kegiatan Bersama

Mahasiswa Psikologi UPSI Malaysia dan UIN Ar-Raniry Gelar Kegiatan Bersama

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Wagub dan Sekda Aceh Saksikan Penganugerahan Gelar Kehormatan untuk Tito Karnavian

Wagub dan Sekda Aceh Saksikan Penganugerahan Gelar Kehormatan untuk Tito Karnavian

12 November 2025
Pelajar Diminta Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia di Dunia

Pelajar Diminta Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia di Dunia

10 November 2025
Iwan Wahfar Terpilih Aklamasi Pimpin Pengprov Woodball Aceh 2025-2029

Iwan Wahfar Terpilih Aklamasi Pimpin Pengprov Woodball Aceh 2025-2029

9 November 2025
Jufrizal: Elemen Jurnalisme harus Menjadi Kompas Etika Profesi

Jufrizal: Elemen Jurnalisme harus Menjadi Kompas Etika Profesi

8 November 2025
KONI Aceh Gelar Rapat Pleno Perdana Kepengurusan 2025-2029

KONI Aceh Gelar Rapat Pleno Perdana Kepengurusan 2025-2029

6 November 2025
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO