MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh khawatirkan PLTU 3 & 4 Nagan Raya berkapasitas 2 x 200 MW dapat berpotensi konflik di tengah masyarakat.
Oleh sebab itu, selaku salah satu anggota Komisi Penilai AMDAL (KPA), Walhi Aceh meminta Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk mempertimbangkannya sebelum menerbitkan izin lingkungan.
Walhi Aceh menemukan persoalan di lokasi pembangunan PLTU terutama persoalan tapal batas. Pembangunan PLTU tersebut terletak di perbatasan antara dua kabupaten, Aceh Barat dan Nagan Raya.
Ada dua desa yang bersinggungan langsung yaitu Gampong Suak Puntong, Kabupaten Nagan Raya dan Gampong Peunaga Cut Ujong, Kabupaten Aceh Barat.
Zona abu-abu pembangunan PLTU dikhawatirkan dapat memicu konflik di tengah masyarakat.
“Terkait kondisi ini, dalam dokumen AMDAL tidak didapatkan informasi terkait kesepakatan pilar batas utama (PBU) pada zona kegiatan,” ujar Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur, Jumat 18 Januari 2018.
Selain itu, Walhi Aceh juga menemukan sejumlah persoalan lainnya, seperti, temuan bangunan fisik di sekitar area rencana pembangunan sebelum terbitnya izin. Lokasi pembangunan juga merupakan lahan gambut.
Persoalan lainnya yang ditemukan Walhi yakni terkait ketidak sesuaian tata ruang sebagaimana rekomendasi Bappeda Nagan Raya. Dalam rekomendasi yang dikeluarkan Bappeda, lokasi pembangunan diperuntukkan untuk pembangunan kawasan industri menengah dan besar.
Namun, dalam pantauan Walhi Aceh, lokasi pembangunan telah memasuki area perkebunan.
“Hasil overlay dalam peta RTRW lokasi rencana PLTU sebagian besar berada di lahan perkebunan,” ujarnya.
Lokasi kegiatan pembangunan yang diusulkan dalam AMDAL berbeda dengan lokasi yang disetujui Komisi Penilai AMDALDA dalam kerangka acuan AMDALDA 2015.
KA AMDAL telah sesuai dengan master plant PLN dan telah mendapatkan Izin Prinsip Pengembangan Pembangunan PLTU Nagan Raya 3 & 4 Kapasitas 2×220 MW sesuai dengan surat Gubernur Aceh Nomor 671.27/BP2T/23../2014 pada tanggal 28 Agustus 2014.
Tahun 2018, disusun kembali KA AMDAL yang baru di lokasi yang berbeda dan berada pada zona konflik tapal batas, dimana sebelumnya juga mendapat protes dari Bupati Aceh Barat.
Untuk itu, WALHI Aceh meminta kepada Ketua KPA Aceh untuk tidak menerbitkan izin lingkungan dan izin-izin yang lain sebelum berbagai dokumen pendukung di susun diantaranya, izin pemanfaatan lahan gambut, komitmen mendukung perbaikan ekonomi warga dan jaminan penerimaan tenaga kerja mencapai 430 jiwa sesuai isi AMDAL.
“Bila dilihat dari kondisi dan fakta yang ada, pembangunan PLTU 3 & 4 Nagan Raya berpotensi terjadi persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.










Discussion about this post