Selasa, Februari 10, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home Ekonomi

PLTU 3 & 4 Nagan Raya Dibangun di Zona Abu-Abu Dua Kabupaten

by Redaksi
18 Januari 2019
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh khawatirkan PLTU 3 & 4 Nagan Raya berkapasitas 2 x 200 MW dapat berpotensi konflik di tengah masyarakat.

Oleh sebab itu, selaku salah satu anggota Komisi Penilai AMDAL (KPA), Walhi Aceh meminta Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk mempertimbangkannya sebelum menerbitkan izin lingkungan.

Walhi Aceh menemukan persoalan di lokasi pembangunan PLTU terutama persoalan tapal batas. Pembangunan PLTU tersebut terletak di perbatasan antara dua kabupaten, Aceh Barat dan Nagan Raya.

Ada dua desa yang bersinggungan langsung yaitu Gampong Suak Puntong, Kabupaten Nagan Raya dan Gampong Peunaga Cut Ujong, Kabupaten Aceh Barat.

Zona abu-abu pembangunan PLTU dikhawatirkan dapat memicu konflik di tengah masyarakat.

“Terkait kondisi ini, dalam dokumen AMDAL tidak didapatkan informasi terkait kesepakatan pilar batas utama (PBU) pada zona kegiatan,” ujar Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur, Jumat 18 Januari 2018.

Selain itu, Walhi Aceh juga menemukan sejumlah persoalan lainnya, seperti, temuan bangunan fisik di sekitar area rencana pembangunan sebelum terbitnya izin. Lokasi pembangunan juga merupakan lahan gambut.

Persoalan lainnya yang ditemukan Walhi yakni terkait ketidak sesuaian tata ruang sebagaimana rekomendasi Bappeda Nagan Raya. Dalam rekomendasi yang dikeluarkan Bappeda, lokasi pembangunan diperuntukkan untuk pembangunan kawasan industri menengah dan besar.

Namun, dalam pantauan Walhi Aceh, lokasi pembangunan telah memasuki area perkebunan.

“Hasil overlay dalam peta RTRW lokasi rencana PLTU sebagian besar berada di lahan perkebunan,” ujarnya.

Lokasi kegiatan pembangunan yang diusulkan dalam AMDAL berbeda dengan lokasi yang disetujui  Komisi Penilai AMDALDA  dalam kerangka acuan  AMDALDA 2015.

KA AMDAL telah sesuai dengan master plant PLN dan telah mendapatkan Izin Prinsip Pengembangan Pembangunan PLTU Nagan Raya 3 & 4 Kapasitas 2×220 MW sesuai dengan surat Gubernur Aceh Nomor 671.27/BP2T/23../2014 pada tanggal 28 Agustus 2014.

Tahun 2018, disusun kembali KA AMDAL yang baru di lokasi yang berbeda dan berada pada zona konflik tapal batas, dimana sebelumnya juga mendapat protes dari Bupati Aceh Barat.

Untuk itu, WALHI Aceh meminta kepada Ketua KPA Aceh untuk tidak menerbitkan izin lingkungan dan izin-izin yang lain sebelum berbagai dokumen pendukung di susun diantaranya, izin pemanfaatan lahan gambut, komitmen mendukung perbaikan ekonomi warga dan jaminan penerimaan tenaga kerja mencapai 430 jiwa sesuai isi AMDAL.

“Bila dilihat dari kondisi dan fakta yang ada, pembangunan PLTU 3 & 4 Nagan Raya berpotensi terjadi persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Tags: nagan rayaPLTU
Previous Post

Pemerintah Siap Dukung Kegiatan Pers di Aceh

Next Post

Dyah Erti Silaturrahmi dengan Masyarakat Neuheun

JanganLewatkan!

BI: Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,7–5,5 Persen pada 2025

BI: Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,7–5,5 Persen pada 2025

by Redaksi
28 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Jakarta  - Bank Indonesia (BI) menyatakan perekonomian Indonesia pada 2025 tetap tumbuh baik di kisaran 4,7–5,5 persen di tengah...

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Rakyat, Bank Aceh Peroleh Kuota KUR Rp1,5 Triliun di Tahun 2026

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Rakyat, Bank Aceh Peroleh Kuota KUR Rp1,5 Triliun di Tahun 2026

by Redaksi
26 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - PT Bank Aceh Syariah kembali dipercaya oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI sebagai...

Mayat Wanita Korban Banjir Aceh Utara Ditemukan di Kebun Warga

Bank Aceh Raih Penghargaan Bergengsi di 6th Anniversary Indonesia 20 Syariah Awards 2026

by Redaksi
23 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Jakarta - PT Bank Aceh Syariah kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional dengan memenangkan penghargaan dalam ajang "6th...

Next Post

Dyah Erti Silaturrahmi dengan Masyarakat Neuheun

Barcelona Ingin Tukar Coutinho dengan Neymar

Barcelona Ingin Tukar Coutinho dengan Neymar

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Wagub Fadhlullah Minta Kabupaten Kota Fokus Persiapan Ramadhan

Wagub Fadhlullah Minta Kabupaten Kota Fokus Persiapan Ramadhan

9 Februari 2026
Wagub Aceh Turun Tangan Selesaikan Polemik Huntara Bireuen

Wagub Aceh Turun Tangan Selesaikan Polemik Huntara Bireuen

8 Februari 2026
Bobby Razia Plat BL di Sumut, Bunda Salma: Jangan Alergi dengan Aceh!

Lagi, Senator Azhari Cage Bantu Pulangkan Jenazah Warga Aceh Utara dari Bekasi

8 Februari 2026
Masih Buron, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

Masih Buron, Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Desa

6 Februari 2026
Ketua Komisi VI DPRA: Alhudri Tunjukkan Iktikad Baik untuk Dongkrak Kualitas Pendidikan Aceh

Pemkab Aceh Timur Kejar Percepatan Pembangunan Huntara

4 Februari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO