MEDIAACEH.CO, Abdya – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya bersama warga Gampong Blang Dalam, Kecamatan Babahrot, melaporkan salah satu galian C ilegal ke Mapolres Abdya, Kamis 17 Januari 2019.
Galian C ilegal tersebut diduga telah beroperasi di gampong Blang Dalam lebih kurang 4 tahun. Adapun laporan yang diajukan oleh pihak YARA sesuai dengan surat keterangan tanda bukti lapor Nomor:SKTL/05/1/2019/SPKT. Laporan itu diterima langsung oleh Bripka Andri Fakhrizal di ruang SPKT Polres setempat.
Ketua Yara Abdya, Miswar menerangkan, awalnya warga gampong Blang Dalam, kecamatan Babahrot menyambangi kantor YARA perwakilan Abdya yang beralamat di Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie untuk melaporkan perihal adanya aktivitas galian C ilegal di gampong tersebut yang sudah beroperasi lebih kurang selama empat tahun.
“Mereka melapor ke kita terkait galian C ilegal tersebut, kemudian mereka juga meminta agar YARA memberikan bantuan hukum untuk mendampingi warga dalam membuat laporan ke Polres Abdya guna diproses pemilik galian C itu sesuai dengan hukum yang berlaku dan kami berharap pihak Polres Abdya menindaklanjuti laporan tersebut serta memproses pemilik galian C tersebut untuk diminta pertanggung jawaban secara hukum,“ kata Miswar.
“Polres harus tegas untuk menindaklanjuti laporan dari warga Blang Dalam, tentunya kita berharap agar kasus ini segera diproses secara hukum dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Miswar menyebutkan, selain warga gampong Blang Dalam, pihaknya juga mendapatkan laporan-laporan dari masyarakat gampong lain terkait galian C ilegal. Untuk sementara waktu, pihaknya sedang menunggu dokumen awal untuk dibuatkan laporan kepihak kepolisian setempat.
“Banyak yang sudah melapor ke kita terkait galian C ilegal di Abdya, sekarang mereka kita minta untuk melengkapi dokumen-dokumen awal untuk kita buatkan laporan nantinya. Kalau dokumennya sudah lengkap, maka akan segera kita laporkan,
Dari data yang dimiliki, YARA menyebut banyak galian C di Abdya yang tidak mengantongi izin lengkap operasionalnya. Tentu, ini akan menyebabkan kerusakan lingkungan dan rawan bencana untuk kedepannya.
“Maka Polres harus tegas terkait galian C ilegal di Abdya. Sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Polres selaku penegak hukum untuk mengusut tuntas semua galian C ilegal di Abdya,“ tutup Miswar.
Discussion about this post