MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Seorang kakek bernama S, 58 tahun, warga Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara ditahan polisi atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kakek paruh baya itu dilaporkan menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Tuduhan tersebut terlampir dalam laporan Polisi yang dibuat ibu kandung korban ke Polres Aceh Utara dengan nomor LP/ 10/ I/ RES.1.24/ 2019/ ACEH/ RES,AUT/ SPKT, tanggal 15 Januari 2019.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada mediaaceh.co, Kamis, 17 Januari 2019 menyebutkan, dari hasil pemeriksaan penyidik, korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi oleh ayah tirinya.
“Kejadian pertama dan kedua diceritakan terjadi pada 16 dan 17 Desember 2018 dan terakhir kali pada 3 Januari 2019. Semuanya terjadi di rumah ibu korban, di Kecamatan Baktiya Barat. Namun demikian, sejauh ini pelaku mengaku hanya satu kali melakukan perbuatan tersebut,” ujar Rezki.
Dijelaskan, “Korban mengaku dipaksa dengan diiming-iming diberi uang Rp1.000 dan Rp2.000. Korban juga mengaku diancam oleh ayah tirinya agar tidak memberitahukan apa yang diperbuat itu kepada orang lain. Kejadian ini terungkap setelah korban mengaku pada kakak dan ibu kandungnya,” terang Kasat Reskrim.
Dalam kasus ini, kata Rezki, pelaku dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan/persetubuhan dan pencabulan yang diatur dalam pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Rezki.[]<!–/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/share/clipdata_190117_174035_994.sdoc–>
Discussion about this post