Minggu, Mei 18, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO
Home News

Diduga Setubuhi Anak Tiri, Kakek Ini Terancam 15 Tahun Penjara

by Redaksi
17 Januari 2019
in News
Reading Time: 1 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Seorang kakek bernama S, 58 tahun, warga Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara ditahan polisi atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kakek paruh baya itu dilaporkan menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.

Tuduhan tersebut terlampir dalam laporan Polisi yang dibuat ibu kandung korban ke Polres Aceh Utara dengan nomor LP/ 10/ I/ RES.1.24/ 2019/ ACEH/ RES,AUT/ SPKT, tanggal 15 Januari 2019.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada mediaaceh.co, Kamis, 17 Januari 2019 menyebutkan, dari hasil pemeriksaan penyidik, korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi oleh ayah tirinya.

“Kejadian pertama dan kedua diceritakan terjadi pada 16 dan 17 Desember 2018 dan terakhir kali pada 3 Januari 2019. Semuanya terjadi di rumah ibu korban, di Kecamatan Baktiya Barat. Namun demikian, sejauh ini pelaku mengaku hanya satu kali melakukan perbuatan tersebut,” ujar Rezki.

Dijelaskan, “Korban mengaku dipaksa dengan diiming-iming diberi uang Rp1.000 dan Rp2.000. Korban juga mengaku diancam oleh ayah tirinya agar tidak memberitahukan apa yang diperbuat itu kepada orang lain. Kejadian ini terungkap setelah korban mengaku pada kakak dan ibu kandungnya,” terang Kasat Reskrim.

Dalam kasus ini, kata Rezki, pelaku dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan/persetubuhan dan pencabulan yang diatur dalam pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Rezki.[]<!–/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/share/clipdata_190117_174035_994.sdoc–>

Tags: kakeksetubuhi anak
Previous Post

Ronaldo Raih Empat Piala Supercoppa dari Negara Berbeda

Next Post

Partai Aceh Serahkan Bantuan Banjir Bandang di Agara

JanganLewatkan!

Fadhlullah Minta Kepala BPH RI Jadikan Aceh Pusat Embarkasi Haji Indonesia

Fadhlullah Minta Kepala BPH RI Jadikan Aceh Pusat Embarkasi Haji Indonesia

by Redaksi
17 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, meminta Kepala Badan Penyelenggara Haji Republik Indonesia (BPH RI), KH. Mochamad Irfan...

Gubernur Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Aceh, Ajak Jamaah Sabar dan Saling Menjaga

Gubernur Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Aceh, Ajak Jamaah Sabar dan Saling Menjaga

by Redaksi
17 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, atau akrab disapa Mualem menghadiri acara pelepasan pemberangkatan jemaah calon haji (JCH)...

Pemerintah Aceh Usulkan Rekening Belanja Khusus Baitul Mal di SIPD

Pemerintah Aceh Usulkan Rekening Belanja Khusus Baitul Mal di SIPD

by Redaksi
16 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Jakarta - Pemerintah Aceh, melalui Gubernur Aceh Muzakkir Manaf, secara resmi mengusulkan agar anggaran belanja zakat dan infak dapat...

Next Post

Partai Aceh Serahkan Bantuan Banjir Bandang di Agara

Tim Gabungan Tertibkan PKL di Ulee Kareng

Discussion about this post

  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO