MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Malik Mahmud Al-Haytar kembali dikukuhkan sebagai Wali Nanggroe periode 2018-2023.
Pengukuhan dilakukan di gedung utama DPR Aceh, Jumat malam 14 Desember 2018 dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Aceh Sulaiman, SE, MSM.
Mantan Perdana Menteri GAM itu kembali dikukuhkan sebagai Wali Nanggroe untuk periode kedua. Pada periode pertama Malik Mahmud mulai menjabat sejak 2 November 2012 lalu.
Pengukuhan dilakukan dengan pengambilan sumpah dan juga tepung tawar (peusijuek). Hadir dalam kesempatan itu sejumlah tamu undangan dari kalangan ulama, politisi, akademisi, unsur pemerintahan serta sejumlah unsur lainnya
Dalam sambutannya, Malik Mahmud mengatakan, dia terpilih sebagai Wali Nanggroe untuk kedua kalinya bukanlah ambisi pribadi. Namun karena dorongan dari berbagai pihak yang tidak terekpos ke publik.
Malik Mahmud menegaskan, seharusnya di usianya ke-79 tahun ini adalah waktu baginya untuk menikmati masa tua bersama keluarga. Namun dia mengaku masih banyak beban dan tugas berat yang belum diselesaikan.
“Saya telah berusia 79 tahun, padahal inilah waktunya saya menikmatinya bersama anak dan cucu, namun ada harapan yang diembankan kepada saya oleh berbagai pihak yang tidak terekspos ke publik, bahwa saya masih diwajibkan melanjutkan medan perjuangan yang masih tersedia untuk saya guna kepentingan Aceh di masa depan,” ujarnya.
Menanggapi kritikan terhadap kinerja Wali Nanggroe, Mali Mahmud mengatakan, tidak semua kinerja Wali Nanggroe bisa diekpos ke publik. Dia mengatakan, lembaga Wali Nanggroe telah banyak melakukan diplomasi dengan berbagai pihak terkait perdamaian Aceh.
Namun menurutnya, hal itu tidak mungkin dipublikasikan ke publik mengingat sensitivitasnya dari permasalahan yang dibicarakan.
“Jika ingin mengukur keberhasilan dari sebuah diplomasi tentu akan berbeda bentuknya dengan yang bersifat fisik sebagaimana ada yang terlihat jelas dengan mata dan ada yang hanya bisa dirasa dengan jiwa dan rasa, ibarat bangunan gedung dengan rasa aman,” ujarnya.
Discussion about this post