MEDIAACEH.CO, Banda Aceh-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami informasi yang didapatkan terkait dugaan suap Dana Otonomi Khusus (DOK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada mediaaceh.co, Senin 9 Juli 2018 mengatakan, sejak awal telah ditemukan bukti tentang pertemuan-pertemuan pihak-pihak terkait membahas anggaran DOK tersebut. Termasuk pengajuan dari kabupaten ke provinsi.
“Kami sedang mengurai komunikasi yang terjadi, karena sempat muncul pembicaraan tentang “kewajiban” yang harus diselesaikan jika ingin dana DOK Aceh tersebut turun,” ujarnya.
Febri menjelaskan, diduga kata kewajiban tersebut mengacu pada comitment fee yang dibicarakan oleh pihak yang terkait dalam kasus ini. Seperti disampaikan saat konferensi pers, transaksi Rp500 juta diduga bagian dr komitmen fee Rp1,5 M yang direalisasikan.
“Aliran dana juga menjadi perhatian KPK, termasuk salah satu informasi aliran dana pada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi pada saksi yang dicegah ke LN. Pemeriksaan akan dilakukan sesuai jadwal penyidikan nanti,” ujarnya.
Selain itu menurut Febri, sempat muncul juga dalam komunikasi kalimat “kalian hati-hati, beli HP nomor lain”.
“Kami duga hal tersebut muncul karena ada kepentingan yang sedang dibicarakan sehingga khawatir diketahui oleh penegak hukum,” ujarnya.
Febri menegaskan, semua proses yang dilakukan KPK saat ini adalah proses hukum semata. Sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau minimal 2 alat bukti.
“Jadi, mari kita ikuti bersama proses yang berjalan ini,” ujarnya.
Febri mengatakan, semua proses hukum dalam menangani kasus korupsi ini selain dilakukan karena UU mengatur demikian, hal ini juga merupakan tugas bersama untuk menjaga agar hak-hak masyarakat, khususnya di Aceh tidak dirugikan akibat perilaku korupsi pejabat-pejabat tertentu.
“Dalam melaksanakan tugas, KPK memastikan bertindak profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Sejauh ini, sekitar 97 Kepala Daerah telah kami proses dalam kasus dugaan korupsi. Semua pada akhirnya akan diuji di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Discussion about this post