MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus suap Dana Otsus, Jumat 6 Juli 2018.
Penggeledahan tersebut terus berlanjut hingga hari ini Sabtu 7 Juli 2018.
Rumah dan pendopo Gubernur Aceh dikabarkan juga ikut digeledah.
Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada mediaaceh.co, membenarkan adanya penggeladahan yang dilakukan KPK. Dalam penggeledahan juga ditemukan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang terkait Dana Otsun 2018.
“Dalam kasus ini, sejumlah bukti yang didapatkan semakin memperkuat dugaan korupsi yang terjadi terkait DOKA 2018 tersebut,” ujarnya.
Selain itu, mengacu pada Pasal 12 UU KPK, dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 4 orang selama 6 bulan terhitung Jumat, 6 juli 2018, yaitu Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase, Teuku Fadhilatul Amri.
“Pihak-pihak tersebut perlu dicegah ke luar negeri agar saat dibutuhkan keterangannya, dapat dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Discussion about this post