MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Koalisi Masyarakat Aceh Bersatu (KMAB) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangguhkan penahanan terhadap Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 4 Juli 2018 di Jakarta.
Menurut mereka, penahanan Irwandi Yusuf menyalahi aturan yang berlaku, di antaranya pernyataan KPK tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) sangat tidak tepat karena tidak sepeser-pun uang diamankan di tangan Irwandi Yusuf saat diamankan oleh Satgas KPK, Selasa 3 Juli lalu.
Pihaknya juga berjanji akan menggelar aksi pembelaan terhadap Irwandi Yusuf dalam waktu dekat. Terkait jumlah massa, lokasi dan tanggal aksi, KMAB masih berkoordinasi dengan seluruh relawan di setiap kabupaten/kota di Aceh. Dalam aksi tersebut nantinya, massa yang hadir akan menandatangani petisi yang berisi jaminan terhadap penangguhan penahahan Irwandi Yusuf.
“Mengenai proses hukum kami siap mematuhi. Namun satu prinsip kami meminta gubernur dipulangkan ke Aceh,” ujar Juru Bicara KMAB Fahmi Nuzula kepada awak media, Sabtu 7 Juli 2018.
Selain demontrasi pihaknya juga akan melakukan pendampingan hukum terhadap Irwandi Yusuf.
KMAB juga menyatakan kekecewaannya terhadap Polda Aceh yang tidak mampu memberikan keamanan kepada orang nomor satu di Aceh itu. Pasalnya, saat akan digelandang ke KPK Irwandi Yusuf diangkut menggunakan baracuda.
“Kami mengutuk keras Polda Aceh yang tidak mampu memberikan pengamanan sehingga Irwandi diboyong dengan baracuda seperti terorisme,” ujarnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bersama 3 orang lainnya sebagai tersangka kasus suap Dana Otsus. Sementara itu Irwandi Yusuf mengaku tidak melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut, Irwandi juga berjanji akan membuktikannya.
Discussion about this post