MEDIAACEH.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Ini merupakan pemeriksaan perdana setelah keduanya ditahan karena terjerat kasus dugaan suap dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Aceh tahun 2018.
Ahmadi datang terlebih dahulu ke Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 6 Juli 2018 pukul 09.15. Selang lima menit kemudian, Irwandi Yusuf tiba di komisi antirasuah.
Irwandi mengaku tidak tahu akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atau tersangka pada hari ini. Selain keduanya, KPK juga memeriksa dua tersangka lainnya, yaitu Staf Khusus Gubernur Hendri Yuzal serta pengusaha, Syaiful Bahri
“Enggak tahu,” ucap Irwandi Yusuf singkat.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Diduga sebagai penerima suap yakni Irwandi Yusuf, dan dua orang pengusaha Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Ahmadi diduga memberikan uang Rp 500 juta kepada Irwandi. Uang itu merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA.
MERDEKA
Discussion about this post