MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) masih berkeyakinan bahwa Gubernur Aceh yang juga Ketua Umum PNA tidak bersalah sebagaimana yang disangkakan KPK kepadanya.
“Kami masih berkeyakinan bahwa Pak Irwandi Yusuf selaku Ketua Umun PNA tidak melakukannya, nanti kita ikuti saja dan hargai proses hukum yang berlaku,” ujar Sekjen DPP PNA Miswar Fuadi, Kamis 5 Juli 2018.
Baca juga:
Ditahan KPK, Irwandi Bantah Terima Uang Suap
Bupati Bener Meriah Mengaku Bingung Saat Terjaring OTT KPK
Namun selaku partai yang dinahkodai oleh Irwandi Yusuf, PNA tetap akan menyediakan pendamping hukum bagi Irwandi Yusuf. Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan partai pengusung dan pengusung Irwandi untuk sama-sama mendukung gubernur Aceh.
“Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan pengacara atau advokat nanti mereka yang akan melaukan pendampingan hukum kepada Ketua Umum PNA,” ujarnya.
“Kuasa hukum belum kita tetapkan secara nama-nama, namun timnya akan segera dibentuk,” ujarnya lagi.
Terkait dengan calon Wagub yang akan diusulkan PNA jika seandainya Irwandi terbukti bersalah, Miswar mengatakan, pihaknya belum berkomunikasi tentang hal itu.
“Kita belum melakukan komunikasi dengan partai pengusung Irwandi-Nova tentang pergantian Wagub misalnya,” ujarnya.[]
Discussion about this post