MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Banda Aceh, Petugas Dinas Kebersihan, Disperindagkop bersama TNI dan Polri, Kamis 5 Juli 2018, melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di seputaran Masjid Raya Banda Aceh.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh T Iwan Kesuma mengatakan pihaknya siap memberikan lokasi baru bagi PKL yang ditertibkan di seputaran Masjid Raya Baiturrahman.
“Ada 63 PKl yang kita tertibkan. Sesuai dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tidak dibenarkan berjualan disini, ini lokasi taman,” jelas Iwan Kesuma.
Sebelum penertiban dilakukan, Pemko telah melakukan sosialisasi kepada para PKL dimana lokasi seputaran Masjid Raya segera dikosongkan dari aktifitas perdagangan kaki lima.
Kemudian, lanjutnya, Pemko telah menyiapkan lokasi baru untuk tempat berjualan para PKL sebagai solusi.
“Kita sudah siapkan lokasi baru, PKL kita minta memanfaatkan pasar Newton Batoh dan lahan terminal APK Keudah. Untuk pemanfaatan di terminal akan kita komunikasikan dengan Dishub untuk ditempati PKL nantinya,” ujarnya.[]
Discussion about this post