MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu malam, 4 Juli 2018. Namun pelayanan terhadap masyarakat di kantor Gubernur ACeh tetap berjalan normal seperti biasanya.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, saat konferensi pers terkait penetapan Gubernur Aceh sebagai tersangka oleh KPK di ruang P2K Setda Aceh, Banda Aceh, Kamis sore, 5 Juli 2018.[]
Discussion about this post