MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak mengeluarkan surat telegram tentang pengawasan petasan dan kembang api di Aceh selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1439 H.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Misbahul Munauwar kepada awak media Senin 28 Mei 2018 menjelaskan, surat telegram tersebut berisi petunjuk dan arahan serta melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pengamanan terhadap beredarnya petasan, mercon dan kembang api di wilayah Provinsi Aceh.
“Kemudian mewaspadai dengan melakukan deteksi dini terhadap kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan larangan membawa, membuat, berdagang serta menggunakan atau menyembunyikan petasan/mercon di wilayahnya,” katanya lagi.
Selanjutnya Misbah menambahkan, pengawasan juga dilakukan untuk mewaspadai kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang akan memanfaatkan situasi bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri untuk maksud tertentu yang dapat meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah masing-masing.
Berkaitan dengan perbedaan bunga api yang diizinkan dan dilarang telah diatur dalam Perkap No. 17 tahun 2017.
“Berkaitan dengan petunjuk dan arahan ini, mendorong fungsi Operasi dan Reskrim untuk melakukan penegakan hukum terhadap pembuatan, distribusi, penimbunan petasan/mercon/bunga api tanpa izin yang berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku diantaranya Perkap No. 17 tahun 2017,” ujar Misbah.
Discussion about this post