MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh, mengoptimalkan penerapan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan memberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada perokok dan kepada produsen yang melakukan promosi di area Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah ditentukan.
Hal ini disampaikan Kadis Kesehatan Kota Banda Aceh, dr Warqah Helmi, Rabu 23 Mei 2018, usai melakukan pertemuan dengan Wakil Wali Kota, Drs Zainal Arifin dan para nara sumber yang menjadi pemateri pada pelatihan penguatan SDM penerapan Qanun Nomor 5 Tahun 2016.
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Drs H Zainal Arifin sangat mendukung langkah-langkah penerapan tipiring yang dilakukan Dinkes Kota. Zainal sangat mengapresiasi kerja keras Dinkes, dimana kebijakan KTR di Banda Aceh telah dimulai sejak dikeluarkannnya Peraturan Wali Kota (Perwal) pada era kepemimpinan Almarhum Mawardy Nurdin.
“Ini perlu kita apresiasi, Saya sangat mendukung semoga penerapan tipiring ini nantinya berjalan maksimal dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan warga kota,” ujar Zainal Arifin.
Saat menerima kedatangan nara sumber pelatihan SDM penerapan tipiring dan Dinas Kota di ruang kerjanya, Waki Wali Kota menyarankan agar disiapkan juga sejumlah ruang khusus bagi perokok.
“Ini mungkin solusi bagi mereka yang belum bisa berhenti merokok. Kita siapkan juga ruang atau space yang ketika mereka merokok tidak akan mengganggu orang lain,” pinta Zainal Arifin.
“Meski kita sediakan space, tapi sosialisasi tidak boleh berhenti, mereka yang masih belum berhenti merokok harus terus kita ingatkan bahwa merokok sangat buruk untuk kesehatan dirinya dan orang disekitarnya,” kata Zainal Arifin.[]
Discussion about this post