Minggu, Mei 18, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Kominfo Kembali Ubah Aturan, 1 NIK Bisa Daftar Banyak Nomor

by Redaksi
8 Mei 2018
in Tak Berkategori
Reading Time: 1 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali mengubah ketentuan batas maksimal registrasi nomor prabayar menggunakan satu nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK.

Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo menyebut outlet mitra operator bisa meregistrasikan nomor keempat, kelima, dan seterusnya tanpa ada pembatasan maksimal selama dilakukan dengan benar dan berhak.

“Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya,” papar Ramli dalam keterangan resmi.

Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha miko dan kecil yang menjadi salah satu penyokong bisnis telekomunikasi.

Meski tak ada batasan maksimal registrasi menggunakan satu NIK dan KK, Ramli mewajibkan operator dan mitra untuk menjaga kerahasiaan data pribadi para pelanggan.

Sementara itu, untuk nomor yang terblokir karena tidak merampungkan proses registrasi hingga baas akhir 30 April lalu menurutnya pengguna masih bisa mengaktifkan kembali layaknya melakukan registasi nomor baru.

Dengan menuntaskan kewajiban, maka sisa pulsa yang masih ada pada nomor pelanggan yang belum melakukan registrasi akan tetap tersimpan sebagai hak yang bersangkutan.

Mekanisme mendaftarkan nomor lama yang telah terblokir sama halnya dengan pelanggan bary yakni mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#.[] Sumber: CNNIndonesia.com
 

Previous Post

Dokumen Pergub APBA Dipertanyakan

Next Post

OKI: Soal Rohingya, Myanmar Lakukan Pelanggaran Hukum Internasional

JanganLewatkan!

Fadhlullah Minta Kepala BPH RI Jadikan Aceh Pusat Embarkasi Haji Indonesia

Fadhlullah Minta Kepala BPH RI Jadikan Aceh Pusat Embarkasi Haji Indonesia

by Redaksi
17 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, meminta Kepala Badan Penyelenggara Haji Republik Indonesia (BPH RI), KH. Mochamad Irfan...

Gubernur Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Aceh, Ajak Jamaah Sabar dan Saling Menjaga

Gubernur Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Aceh, Ajak Jamaah Sabar dan Saling Menjaga

by Redaksi
17 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, atau akrab disapa Mualem menghadiri acara pelepasan pemberangkatan jemaah calon haji (JCH)...

Sambut Kepala BPH RI, Mualem Usulkan Penambahan Kuota Haji dan Penerbangan Umrah Langsung dari Aceh

Sambut Kepala BPH RI, Mualem Usulkan Penambahan Kuota Haji dan Penerbangan Umrah Langsung dari Aceh

by Redaksi
17 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, didampingi Wakil Gubernur Fadhlullah dan Plt Sekda M. Nasir, menyambut hangat kunjungan...

Next Post

OKI: Soal Rohingya, Myanmar Lakukan Pelanggaran Hukum Internasional

60 Peserta Ikuti Evaluasi Pemantapan Penyusunan LPPD Dan Pengisian IKK LPPD

Discussion about this post

  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO