MEDIAACEH.CO, Aceh Timur- Kejaksaan Negeri (Kejari), Idi Aceh Timur memusnahkan ribuan gram Narkotika jenis sabu dan ganja. Narkotika tersebut merupakan barang bukti penyalahan Narkotika sejak Desember Bulan Juli hingga Desember 2017. Rabu 21 Februari 2018.
Pemusnahan barang bukti Narkotika ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Idi, tepatnya Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Dalam acara tersebut dihadiri Forkompinda Aceh Timur.
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu terdiri dari ganja 9.787,6 gram, Sabu 97.91 gram, Miras 24 botol (dua lusin), uang palsu (Upal) 520 lembar atau sama dengan total nilainya Rp 10.400.000, handphone 5 unit bermerk Nokia dan Event Cross.
Kepala Kejaksaan Negeri Idi, Aceh Timur M Ali Akbar menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan sudah mempunyai putusan hukum tetap sehingga wajib dimusnahkan.
“Selain barang bukti yang sudah kita musnahkan, ada beberapa barang bukti lain seperti 200 Kilogram sabu yang sebahagiannya sudah dimusnahkan oleh pihak BNN sedangkan terdakwanya saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Aceh Timur,” kata Kajari Idi.
Menurut Ali Akbar, dengan banyaknya kasus narkoba jenis sabu di Aceh Timur saat ini Kabupaten Aceh Timur “darurat narkoba” yang membuat resah para masyarakat. Disisi lain dirinya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar ikut berpartisipasi dengan pihak penegakan hukum dalam membasmi narkoba di Aceh Timur.
“Khususnya kepada orang tua agar terus waspada dengan peredaran narkoba yang kian hari semakin marak, malah narkoba di Aceh Timur menjadi lumbung terbanyak di Aceh, dan perlu diketahui narkoba khususnya sabu-sabu mulai masuk keseluruh kalangan termasuk para remaja, sehingga ini harus menjadi perhatian khusus masyarakat di Aceh Timur,” kata Kajari.
Adapun yang hadir dalam acara pemusnahan barang bukti dihadiri olehKepala Kejaksaan Negeri Idi, M. Ali Akbar, SH, Kepala kesbangpol Aceh Timur M. Amin, SH, Wakil ketua Pengadilan Negeri Idi, R. Damanik, SH, Sekretaris Dinas Kesehatan Atim Burhanuddin, SKm. []
Discussion about this post