MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – Ketua LSM Geurakan Peujroh Gampong (Geupeugom) Zainal Abidin, menilai ada keanehan dalam proses perekrutan Panwaslih Aceh yang dilakukan oleh Pansel (Panitia Seleksi) Bawaslu RI pasca keputusan MK yang mengembalikan dua pasal yang menjadi kewenangan Aceh.
Menurut Zainal, salah satunya kewenangan Aceh tersebut adalah perekrutan penyelenggara dan pengawas pemilu, yang seutuhnya dikembalikan kepada Aceh, tetapi mengapa DPR Aceh seperti membiarkan pansel bentukan Bawaslu RI, yang awalnya dibentuk untuk membentuk Bawaslu Aceh, kemudian berubah menjadi Pansel yang akan membentuk Panwaslih Aceh.
“Apakah ada perbedaan dalam proses yang sedang dilakukan pasca putusan MK mengenai penyelenggara dan pengawas di Aceh, sementara disisi lain, proses pembentukan pansel KIP Aceh masih dalam proses. Pembentukan pansel 100% dilakukan oleh DPRA dan di Ketuai langsung oleh Ketua Komisi A DPR Aceh dengan sangat transparan, terbuka, dan bebas bagi siapa saja yang memiliki syarat administrasi tertentu. Tetapi mengapa untuk Panwaslih Aceh DPRA tidak melakukan hal yang sama,” Kata Zainal di Aceh Timur, Selasa 13 Februari 2018.
Seharusnya, kata Zainal, DPRA harus tegas dalam tersebut, kewenangan yang telah dikuatkan kembali oleh MK tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya jangan setengah-setengah, karena ditakutkan nantinya akan menjadi konflik kepercayaan bagi lembaga Legislatif di tingkat Kabupaten yang akan melakukan penambahan anggota pengawas di tiga kabupaten Provinsi Aceh.
“Walaupun pengawas kabupaten/kota dibentuk berdasarkan UU Pemilu No.15 tahun 2011 dan bukan berdasarkan UU Pemilu No.7 tahun 2017. Hal itu juga menjadi celah baru bagi seluruh DPRK untuk dapat melakukan perekrutan kembali pengawas kabupaten/kota. Karena kewenangan itu seutuhnya telah dikembalikan dan jangan sia-siakan perjuangan seluruh rakyat Aceh untuk menjaga keutuhan UUPA,” kata Zainal.
Mantan Ketua Panwaslih Aceh Timur ini berharap agar DPR Aceh segera merubah regulasi yang telah dibentuk Bawaslu RI menjadi regulasi pemerintah Aceh berdasarkan acuan dari UUPA.
“Berdasarkan UUPA dan MoU Helsinki, kita punya aturan sendiri dalam menjalan regulasi baik masalah pemerintahan maupun masalah pemilihan umum, dan jika kita tidak menjalankan regulasi itu, kita khawatirkan akan ada pihak-pihak yang ingin mencamplok kewenanngan Aceh seperti yang telah terjadi beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Discussion about this post