MEDIACEH.CO, Langsa – Kepala Dinas Syari'at Islam Kota Langsa Drs. Ibrahim Latief, MM ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik Institusi Kepolisian, Polres Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP. H. Iskandar ZA, SIK melalui kasat Reskrim AKP. Muhammad Taufiq SIK membenarkan kabar tersebut.
“Beliau sudah ditetapkan tersangka,” katanya kepada wartawan di Langsa, Rabu 22 Maret 2017.
Dia menjelaskan, hingga saat ini penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Ibrahim Latif dikarenakan tersangka dinilai kooperatif saat pemeriksaan.
“Hanya diwajibkan melapor sambil menunggu menyiapkan berkas dan administrasi serta pemeriksaan saksi-saksi lain di TKP yang ada pada malam itu,” ujarnya.
Dikatakannya, Ibrahim Latif dijerat pasal UU ITE (pasal 317 KUHP) tentang pengaduan palsu atau pengaduan fitnah,Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan beberapa pasal lainnya yang tertara dalam UU RI No 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan minimal empat tahun penjara.
Untuk diketahui, Ibrahim Latif menuding Polres Langsa melindungi pelaku mesum yang diduga oknum polisi dengan cara mengambil paksa dari sergapan WH di Hutan Lindung beberapa waktu lalu.
Pernyataan itu disampaikan Ibrahim Latif kepada beberapa media cetak maupun online.
Namun Kapolres Langsa melalui kasat Reskrim telah mengklarifikasi, bahwa pihaknya bukan melindungi pelaku pelanggar syariat Islam tersebut, tetapi pelaku terpaksa diamankan ke Polres untuk menghindari amukan massa.
Pelaku mesum yang diamankan itu, menurut polres Langsa bukanlah anggota polisi aktif, tetapi hanyalah mantan anggota polisi dari Polda Aceh yang telah dipecat. []
Discussion about this post