Rabu, Mei 18, 2022
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Kadis Syariat Islam Langsa Ditetapkan Sebagai Tersangka

by Redaksi
22 Maret 2017
in Tak Berkategori
Reading Time: 1 min read

MEDIACEH.CO, Langsa – Kepala Dinas Syari'at Islam Kota Langsa Drs. Ibrahim Latief, MM ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik Institusi Kepolisian, Polres Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP. H. Iskandar ZA, SIK melalui kasat Reskrim AKP. Muhammad Taufiq SIK membenarkan kabar tersebut.

“Beliau sudah ditetapkan tersangka,” katanya kepada wartawan di Langsa, Rabu 22 Maret 2017.

Dia menjelaskan, hingga saat ini penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Ibrahim Latif dikarenakan tersangka dinilai kooperatif saat pemeriksaan.

“Hanya diwajibkan melapor sambil menunggu menyiapkan berkas dan administrasi serta pemeriksaan saksi-saksi lain di TKP yang ada pada malam itu,” ujarnya.

Dikatakannya, Ibrahim Latif dijerat pasal UU ITE (pasal 317 KUHP) tentang pengaduan palsu atau pengaduan fitnah,Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan beberapa pasal lainnya yang tertara dalam UU RI No 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan minimal empat tahun penjara. 

Untuk diketahui, Ibrahim Latif menuding Polres Langsa melindungi pelaku mesum yang diduga oknum polisi dengan cara mengambil paksa dari sergapan WH di Hutan Lindung beberapa waktu lalu.

Pernyataan itu disampaikan Ibrahim Latif kepada beberapa media cetak maupun online.

Namun Kapolres Langsa melalui kasat Reskrim telah mengklarifikasi, bahwa pihaknya bukan melindungi pelaku pelanggar syariat Islam tersebut, tetapi pelaku terpaksa diamankan ke Polres untuk menghindari amukan massa.

Pelaku mesum yang diamankan itu, menurut polres Langsa bukanlah anggota polisi aktif, tetapi hanyalah mantan anggota polisi dari Polda Aceh yang telah dipecat. []

Previous Post

Tak Bayar Tunjangan PNS, Besok DPRK Panggil Bupati Nagan Raya

Next Post

Polres Abdya: Usut Tuntas Kasus Pengancaman Siswa SMP 1 Blangpidie

JanganLewatkan!

9.624 Peserta Ikuti UTBK-SBMPTN Hari Pertama di USK

9.624 Peserta Ikuti UTBK-SBMPTN Hari Pertama di USK

by Zikirullah
17 Mei 2022
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) telah dimulai di...

Ismail Rasyid Mendaftar Sebagai Calon Ketua Kadin Aceh

Ismail Rasyid Mendaftar Sebagai Calon Ketua Kadin Aceh

by Zikirullah
17 Mei 2022
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – CEO PT Trans Continent (Royal Group) Ismail Rasyid resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua Umum...

Swedia Resmi Daftar Anggota NATO, Tak Hiraukan Ultimatum Rusia

Swedia Resmi Daftar Anggota NATO, Tak Hiraukan Ultimatum Rusia

by Redaksi
17 Mei 2022
0

MEDIAACEH.CO, Stockholm - Swedia resmi mendaftar sebagai anggota Aliansi Pertahanan Negara Atlantik Utara (NATO) terlepas dari ultimatum Rusia yang menolak...

Next Post

Polres Abdya: Usut Tuntas Kasus Pengancaman Siswa SMP 1 Blangpidie

Israel: Serangan Udara Terhadap Suriah Akan Terus Berlanjut

Discussion about this post

BeritaTerbaru

9.624 Peserta Ikuti UTBK-SBMPTN Hari Pertama di USK

9.624 Peserta Ikuti UTBK-SBMPTN Hari Pertama di USK

17 Mei 2022
Ismail Rasyid Mendaftar Sebagai Calon Ketua Kadin Aceh

Ismail Rasyid Mendaftar Sebagai Calon Ketua Kadin Aceh

17 Mei 2022
Swedia Resmi Daftar Anggota NATO, Tak Hiraukan Ultimatum Rusia

Swedia Resmi Daftar Anggota NATO, Tak Hiraukan Ultimatum Rusia

17 Mei 2022
Ukraina Setop Misi Tempur Lawan Rusia di Mariupol, Evakuasi Prajurit

Ukraina Setop Misi Tempur Lawan Rusia di Mariupol, Evakuasi Prajurit

17 Mei 2022
Konsumsi Mi Instan Campur Nasi, Dokter: Investasi Diabetes

Konsumsi Mi Instan Campur Nasi, Dokter: Investasi Diabetes

17 Mei 2022

BeritaTerpopuler

  • Pengawet Makanan yang Menggunakan Bahan Kimia

    Pengawet Makanan yang Menggunakan Bahan Kimia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Cara Mengembalikan Kejantanan Pria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa Tolak Bala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Berhubungan Seks, Jangan Lakukan 4 Hal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Empat Tahapan Infeksi HIV pada Tubuh Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO