MEDIAACEH.CO, Medan – Roymardo Sah, 20, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dijatuhi hukuman seumur hidup. Dia terbukti membunuh Nur Ain Lubis yang tak lain dosennya sendiri.
“Menyatakan terdakwa Roymardo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana,” kata majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke, di Ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa 31 Januari 2017.
Hakim menyatakan tak ada yang meringankan hukuman terdakwa. Dalam persidangan, Roymardo yang duduk di kursi pesakitan terpaksa dikawal satpam untuk mengantisipasi kericuhan. Satpam berjejer berdiri di belakang Roymardo yang terus menunduk.
Mendengar putusan itu, keluarga terdakwa sedih. Sementara keluarga dari korban histeris. Mereka langsung mengejar terdakwa yang akan dibawa satpam. Bahkan, salah seorang keluarga korban berusaha memukuli terdakwa.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Matias yang menuntut Roymardo hukuman mati. Atas putusan itu, pengacara Roymardo menyatakan banding.
Peristiwa pembunuhan terjadi Senin 2 Mei 2016 sekira pukul 15.47 WIB di dalam kamar mandi Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan UMSU di Jalan Muchtar Basri Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.[] Sumber: Metrotvnews.com
Discussion about this post