MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat Daya (Abdya), Idris mengatakan jika ada calon atau pasangan calon bupati yang tidak mengikuti pemeriksaan kesehatan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka calon atau pasangan calon tersebut bisa digugurkan karena sudah tidak mengikuti proses tahapan.
“Kalau ada pasangan calon yang tidak mengikuti proses tahapan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan tanggal waktu yang telah ditentukan oleh KIP, berarti calon atau pasangan calon tersebut bisa digugurkan,” kata Idris, Minggu malam, 25 September 2016 malam, ketika dimintai keteranggan terkait adanya pasangan calon bupati Abdya yang dikabarkan belum mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan di Banda Aceh hingga hari kedua.
Namun, sambung Idris, partai pengusung masih bisa dan dapat menggantikan calonnya, dan itu juga diatur dalam PKPU No. 9 Tahun 2016 tentang pencalonan.
“Jadi partai pengusung masih punya kesempatan menggantikan calonnya,” kata Idris.
Ketua Panwaslih Abdya ini, berharap kepada KIP setempat agar patuh dan taat pada peraturan dan tahapan yang telah ditetapkan.
"Dalam hal ini, kita berharap KIP tetap patuh dan taat pada peraturan dan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan," kata Idris lagi.[]
Discussion about this post