MEDIAACEH.CO, Sigli – Polres Pidie memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 656 gram dengan cara memblender dengan campuran alkohol di halaman kantor Satuan Resnarkoba Polres setempat. Kamis, 31 Maret 2016.
Sabu yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti yang disita dari dua tersangka yang diringkus di tempat yang berbeda, masing-masing Ridwan Bin Muhammad, 36 tahun, warga Gampong Meunasah Udeung
Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dari tangannya disita 201,89 gram sabu pada saat ditangkap 2 Maret 2016 lalu.
Isfandian Bin Burhanuddin, 44 tahun, Warga Gampong Dayah Muara Garot Kecamatan Indrajaya Kabupaten Pidie, darinya disita sebanyak 512,06 gram sabu yang ditangkap pada 15 Maret 2016, di Toko Rina Jaya Gorden Gampong Blok Bengkel Kecamatan Kota Sigli.
"Sabu-sabu yang dimusnahkan hari ini adalah seberat 656 gram, selebihnya 37,89 gram untuk penelitian di laboratorium forensik dan 33 gram untuk barang bukti di persidangan,” ujar Kapolres Pidie AKBP Muhajir.
Pemusnahan dengan cara diblender itu, dilakukan oleh Kapolres Pidie Wakil Bupati Pidie, M Iriawan SE, Asisiten I Sekdakab Pidie Jaya, Ridwan, Kadis Kesehatan Pidie, Kepala BNNK Pidie Jaya, Ketua Pengadilan Negeri Sigli dan Kajari Sigli. Serta disaksikan oleh kedua tersangka pemilik barang haram tersebut.[]
Laporan: Muhammad Isa | Pidie
Discussion about this post