MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Koordinator Front Revolusioner Muda Aceh (Forma Aceh) Muhammad Iqbal faraby Menanggapi issu keterlibatan beberapa Oknum Kepala SKPA ikut dalam aktifitas politik atau deklarasi calon Kepala Daerah periode 2017-2022.
Menurutnya Aparatur sipil negara tersebut tidak boleh terlibat dalam politik praktis hanya demi mempertahankan jabatan. Secara langsung hal tersebut akan berdampak pada kinerja seorang kepala SKPA. Pasalnya, terbuka lebar peluang untuk menyelewengkan jabatannya untuk kepentingan politis.
"Pejabat SKPA harus profesional, harus independen, jangan takut jika dinonjobkan karena tidak ikut kampanye. Bisa kita ukur keikhlasannya dalam mengemban amanah jika ada pikiran seperti itu. Sejatinya jabatan tersebut adalah amanah yang nantinya akan dipertanggung jawabkan di hari akhir. Jadi jika memang akan disalahgunakan, maka hal tersebut haruslah kita cegah," ujarnya.
Iqbal menambahkan, patut dipertanyakan alasan para kepala SKPA ikut terlibat dalam kegiatan politik tersebut. "Jika ini benar, sungguh sangatlah disayangkan. Tidak hanya soal itu saja, kami menemukan indikasi penggunaan fasilitas milik negara seperti mobil dinas yang dipergunakan untuk kepentingan politik. seharusnya kendaraan itu di pakai untuk operasional kepala SKPA dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pejabat. Tim kami di lapangan sedang mengumpulkan bukti-buktinya," katanya.
"Jika ini masih terus terjadi, kami dari Front Revolusioner Muda Aceh akan menempuh jalur hukum untuk menggeser para pejabat dalam lingkungan SKPA yang terbilat aktif dalam kampaye. Apalagi secara hukum, hal tersebut melanggar undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Larangan serupa juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil", katanya.
Discussion about this post