MEDIAACEH.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara Zulkarnain mengaku tahu Gubernur Sumatera nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, pernah menerima uang Rp 5 miliar untuk meloloskan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumatera Utara.
"Seinget saya, Gatot menerima uang Rp 5 miliar dari 'uang ketok' yang diminta Khamaludin Rp 1 triliun," katanya. "Awalnya dia meminta 5 persen dari 1 triliun yaitu Rp 50 miliar," ujar Zulkarnain di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 29 Maret 2016.
Awalnya Zul mengaku tidak paham dengan istilah 'uang ketok' yang biasa digunakan untuk menyebut uang suap guna memuluskan pengesahan APBD tersebut. Pria yang biasa dipanggil Zul Jenggot ini belakangan tahu bahwa uang sogok itu dikumpulkan dari anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan dibagikan kepada semua anggota DPRD. "Uang tersebut didistribusikan kepada anggota DPRD, kemudian dikoordinasikan ke biro keuangan Fuad Lubis," ujarnya.
Pada persidangan sebelumnya, Gatot telah mengakui ada uang suap untuk memuluskan pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012. "Dulu saya waktu masih jadi gubernur, pernah memberikan 'uang ketok' untuk pemulus APBD 2012," ujar Gatot pada awal Maret 2016.
Dia menjelaskan dibutuhkan Rp 10 juta untuk satu anggota Dewan demi memuluskan APBD 2012. "Uang ketok di DPRD Sumatera Utara adalah tradisi dari 2012-2015," ujar Gatot. Tradisi korup ini sudah berlangsung sejak dia menjadi pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara pada 2011.
Maret 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tiga orang anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara yang diduga terlibat dalam kasus suap bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Ketiganya adalah Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, dan Saleh Bangun. []
Sumber : Tempo.co
Discussion about this post