MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Polres Aceh Barat Daya (Abdya) Resmi menahan, Ir.Budijono Bin Siman Madikram Kepala PT Pertani (Persero) Cab Pemasaran Aceh dan Sukimin Bin Sawito Kasie Proyek Pemerintah PT pertani (Persero) Cab. Pemasaran Aceh dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan bantuan benih kedelai dengan pagu anggaran proyek sebesar Rp 6.410.690.000 ribu rupiah.
Kedunya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polres setempat, sehingga pihak Polres menemukan adanya kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 6,410,690.000 ribu rupiah.
Dalam konferensi Pers yang berlangsung di Mapolres setempat, Jumat 18 Maret 2016, Kapolres Abdya AKBP Hairajadi SH yang turut didampingi Waka Kapolres Kompol Wahyudi Sabhara dan Kasat Reskrim Abdya AKP Misyanto SE, mengatakan, penetapan kedua tersangka sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya sejak pada tahun 2015 lalu.
‘’Kedua tersangka itu sudah kita tahan di sel Kapolres Abdya setelah kita temukan adanya kerugian Negara yang ditimbulkan sebesar Rp 6 miliar lebih pada pengadaan bantuan benih kedelai dari CBN tahun 2011," kata Kapolres.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut, Lanjut Kapolres, pihaknya telah memeriksa sebnyak 30 saksi yang terdiridari petani dan Dinas terkait.
Dijelaskan, Kasus tersebut berawal dari pemalsuan dokumen dari pihak kontraktor.
"Dalam Kasus itu Sukimin bertindak sebagai penyaluran barang sementara Budijono sebagai penerima barang, Namun bantuan benih kedelai itu tidak dibagikan dan itu semua masuk dalam kategori kerugian Negara. []
Laporan : Ijal | Abdya
Discussion about this post