MEDIAACEH.CO, Lhokseumawe – Kepolisian Resor Lhokseumawe mengamankan lima orang anggota sindikat jual beli senjata api yang akan digunakan untuk membebaskan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kota Langsa.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Anang Triarsono dalam konfrensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin 14 Maret 2016 menjelaskan, petugas menerima informasi akan ada pihak yang memasok senjata api ke Lembaga Permasyarakatan Langsa.
Informasi itu diketahui sejak dua hari lalu. Lalu, polisi mengembangkan penyidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka Rizal Aulia dan satu tersangka lainnya meloloskan diri.
“Rizal ini ditangkap saat melintas di Desa Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe,” ujar AKBP Anang.
Dia menambahkan, kedua tersangka tersebut menggunakan mobil pikap bewarna hitam dan saat digeledah, petugas menemukan dua senjata api rakitan jenis FN dan Revolver serta 6 butir amunisi.
Polisi mengintrogerasi Rizal Aulia dan mengembangkan penyidikan serta menangkap Mahdi, yang merupakan pemilik senjata api rakitan tersebut.
Setelah dua tersangka ditangkap, polisi kemudian mengorek keterangan dari mereka. Diketahui, keduanya akan membebaskan lima narapidana yang divonis seumur hidup di LP Langsa.
Napi yang memesan senjata api itu yakni dan akan digunakan untuk membaskan napi di LP Langsa, yaitu John, Kobra, Pen, Ikhsan, dan Ateng.
Saat ini, Polres Lhokseumawe telah mengamankan lima orang tersangka, yaitu Rizal Aulia, Mahdi dan tiga orang dari LP Langsa, masing-masing John, Pen, Ateng, serta masih ada tersangka lainnya yang masih DPO.[]
Sumber: kompas.com
Discussion about this post