MEDIAACEH.CO, Pidie – Satuan Narkoba Polres Pidie berhasil membekuk bandar narkoba pasangan suami isteri (pasutri) jenis sabu-sabu bersama barang bukti sebanyak 512,06 gram, di sebuah Ruko RJ jalan Diponerogo N0.5 Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie. pukul 01.30 WIB, dini hari, Selasa, 15 Maret 2016.
Kapolres Pidie AKBP Muhajir, SIK mengatakan, polisi berhasil penangkapan terhadap bandar narkoba, Isfandian bin Burhanuddin 43 tahun bersama isterinya Safrina binti Ramli 38 tahun warga Gampong Dayah Muara Garot, Kecamatan Indrajaya. Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat, bahwa di toko tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Saat dilakukan penggerebekan kata Kapolres, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pidie AKP Raja Aminuddin Harahap turut disaksikan oleh Kepala Desa setempat, polisi menemukan sabu-sabu yang disimpan di dua tempat terpisah di dalam ruko tersebut.
"Dua paket besar sabu ditemukan dalam kotak sanyo, tiga paket besar lainnya ditemukan di samping lemari di bawah meja, total berat keseluruhan 512,06 gram," ujar Kapolres.
Ia menjelaskan, pasangan suami isteri bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pidie guna pengusutan lebih lanjut.[]
Laporan Muhammad Isa | Pidie
Discussion about this post