MEDIAACEH.CO, Medan – Petugas Polsek Sunggal, Resort Medan, berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak delapan kilogram ganja kering asal Aceh, yang rencananya dikirim ke Kota Padang.
Penyelundupan itu digagalkan setelah polisi menerima informasi terkait adanya pengiriman ganja ke Padang melaluii Kota Medan. Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengendus keberadaan barang haram itu, bersama seorang kurirnya saat berada di salah satu pool otobus di bilangan Sisingamangaraja Medan.
"Barang bukti bersama tersangka atas nama Mutia, (42), warga Desa Garut Peudada, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, sudah kita amankan ke komando," ujar Nur Istiono, Minggu (13/3/2016) siang.
Nur mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kurir narkoba tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa barang haram itu merupakan milik seorang warga Aceh bernama Suryani, yang kini dalam pengejaran petugas.
"Tersangka mengaku mendapatkan bayaran Rp200 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diantarnya ke Padang. Ia nekad menjalani profesi sebagai kurir narkoba ini karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga," jelas Nur Istiono. []
Sumber : Okezone
Discussion about this post