MEDIAACE.CO, Banda Aceh – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membidangi masalah keuangan dan investasi, Kautsar Muhammad Yus mengatakan bahwa Asisten II Setda Aceh, Azhari Hasan melakukan pembohongan publik.
Pernyataan itu disampaikan Kautsar menanggapi pernyataan Asisten II Setda Aceh di sebuah media lokal Aceh, dimana Azhari menyebutkan bahwa, sebab Aceh belum setor saham ke PAG, salah satunya karena negosiasi belum selesai antara Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) dengan Pertamina soal saham 30 persen yang harus disetorkan Pemerintah Aceh kepada PT. Pertamina atau PT Pertagas dalam proyek regasifikasi terminal gas Arun, yang berlokasi Lhokseumawe.
Alasan lain yang disampaikan Azhari dalam pemberitaan itu, karena kepengurusan PDPA yang mengalami pergantian, kemudian ditambah dengan adanya gugatan Dirut PDPA yang lama, Syukri Ibrahim, terhadap Gubernur Aceh, sehingga membuat proses pembelian saham di PAG mengalami kendala.
Disampaikan juga oleh Azhari, setelah manajemen PDPA dibenahi, proses negosiasi pembelian saham dilanjutkan kembali. Namun karena kerja sama Pertagas dengan PDPA sudah dua tahun stagnan, maka membutuhkan waktu untuk pemulihan kembali.
“Nyan informasi sesat. Asisten II (Setda Aceh) melakukan pembohongan publik,” tegas Kautsar kepada MEDIAACEH.CO, Sabtu malam 13 Maret 2016.
Menurut Kautsar, tidak ada hubungan antara pergantian Dirut PDPA serta gugatan hukum, dengan penyetoran saham ke PAG. Karena semua kesepakatan sudah ada antara Pemerintah Aceh dengan para pihak, baik PT. Artanusa sebagai donatur maupun dengan PAG.
“Semua ada dokumennya. Dokumen itu adalah HoA (Head of Agreement),” kata Kautsar, sembari menambahkan bahwa semua perjanjian sudah selesai di tahun 2013 dan sudah siap action. Tapi pihak donatur, tambah Kautsar, kemudian tidak menyetorkan sahamnya, karena Pemerintah Aceh membatalkan perjanjian lama dengan PT. Artanusa.
Kautsar menjelaskan, PT. Artanusa adalah perusahaan yang menjadi rekan bisnis PDPA dalam keikutsertaan share saham 30 persen di PAG.
Jadi menurut Kautsar, pergantian Dirut PDPA dan gugatan Dirut PDPA yang lama tidak ada hubungannya dengan setoran saham Pemerintah Aceh ke PT. PAG. “Karena pemilik saham terbesar di PDPA adalah Pemerintah Aceh. Jadi keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sangat ditentukan oleh Pemerintah Aceh,” kata Kautsar menjelaskan.
“Saya sudah konfirmas dengan PAG, mereka tak ada masalah dengan hal-hal internal PDPA,” tambah Kautsar.
Seperti diketahui, Kautsar bersama sejumlah anggota Komisi III DPRA lainnya telah melakukan kunjungan kerja ke PAG di Lhokseumawe, dan pertemuan dengan Dirut PT. PAG di Jakarta beberapa hari lalu.
“Bagaimana negoisasi belum selesai (seperti alasan yang disampaikan Asisten II Setda Aceh), sedangkan HoA-nya sudah ada? Logikanya bagaimana itu?” kata Kautsar.
Menurut Kautsar, alasan yang disampaikan oleh Asisten II Setda Aceh hanyalan klaim tanpa aturan yang jelas.[]
Discussion about this post