Senin, Desember 8, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Soal Syukri Ibrahim, Ketua Banleg: Gubernur Harus Patuhi Hukum

by Redaksi
10 Maret 2016
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta gubernur Aceh untuk taat hukum serta segera mengembalikan posisi Syukri Ibrahim sebagai Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA).

Hal ini disampaikan Iskandar terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Gubernur Aceh terkait kasus PDPA.

“Gubernur harus taat hukum. Gubernur harus segera mengembalikan posisi Dirut PDPA ke Syukri Ibrahim,” ujar Iskandar.
 
Menurutnya, polemik PDPA memberi dua aspek pelajaran penting bagi para pihak di Aceh.
 
Pertama, katanya, aspek hukum. Keputusan PTUN, PTTUN serta Mahkamah Agung harusnya dihormati oleh para pihak di Aceh, terutama pejabat seperti gubernur dan para pembantunya di SKPA.
 
“Jangan kemudian karena kita pejabat, tak mematuhi putusan hukum. Demikian juga dengan kepala SKPA. Karena putusan hukum tak sesuai dengan kemauan gubernur, akhirnya para pembantu di SKPA mencari cara untuk mengakali hukum. Putusan hukum jangan diakali,” ujar mantan aktivis mahasiswa ini.

“Jangan putusan hukum yang ada kepentingan sendiri saja yang dilaksanakan. Sementara putusan hukum yang merugikan, diakali serta dicari cara agar tak dieksekusi. Kalau ini terjadi, berarti gubernur dan kepala SKPA bidang hukum, tak bisa dijadikan contoh yang baik. Berhenti saja,” kata Iskandar.
 
Sedangkan aspek kedua, kata Iskandar, persoalan bisnis Aceh yang terkantung-kantung sejak kasus ini diperkarakan.
 
“Artinya, makin lama kasus ini dibiarkan, maka makin lama bisnis Aceh tak tertangani. Aceh terus merugi. Yang menjadi korban di sini siapa? Tentu masyarakat Aceh. Kalau gubernur dan SKPA kan ada uang dinas,” kata politisi muda Partai Aceh ini.

“Saya meminta gubernur bersikap rasional. Patuhi hukum. Namun susahnya, selama ini kita tidak pernah diminta saran sedikitpun soal PDPA. Gubernur berjalan sendiri. Yang dirugikan akibat hal ini, tentu masyarakat,” ujarnya lagi.
 
Sebagaimana diketahui, Syukri Ibrahim dilantik sebagai Dirut PDPA pada 2 Oktober 2012. Ia dilantik oleh Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk masa jabatan selama empat tahun. Namun, hanya berselang enam bulan, yaitu pada 13 Maret 2013, Syukri diberhentikan oleh Gubernur Zaini. Saat diberhentikan, Syukri sedang berada di Malaysia.
 
Atas pemecatan itu, pada 3 Oktober 2013 Syukri mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan itu dikabulkan. Dalam putusannya PTUN meminta Gubernur Aceh mengembalikan jabatan Syukri Ibrahim sebagai Dirut PDPA.
 
Putusan tersebut diperkuat lagi oleh Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
 
Namun Gubernur Aceh tak menerima keputusan tersebut, tim gubernur Aceh kembali mengajukan PK dengan nomor register 153 PK/TUN/2015 dengan tanggal masuk di Mahkamah Agung 7 Desember 2015 dan tanggal distribusi 23 Desember 2015. Pada 16 Februari 2016, MA kembali menolak PK dari Gubernur Aceh.[]

Previous Post

Bocah Berumur 7 Tahun Tenggelam di Ulee Lheue

Next Post

Cicipi Sanger, Surya Paloh Harap Kuliner Aceh Mendunia

JanganLewatkan!

Kemensos Dirikan Empat Dapur Umum di Subulussalam

Pemerintah Aceh Buka Layanan Pengiriman Bantuan via Laut

by Redaksi
5 Desember 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh membuka layanan pengiriman bantuan kemanusian bencana banjir dan longsor...

Bantu Warga, Gerindra Fokuskan Distribusi ke Daerah Paling Parah Terendam

Bantu Warga, Gerindra Fokuskan Distribusi ke Daerah Paling Parah Terendam

by Zulkifli Anwar
5 Desember 2025
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Banjir yang melanda Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur dalam beberapa hari terakhir telah...

Bea Cukai Aceh dan Polri Salurkan Bantuan Banjir ke Langsa

Bea Cukai Aceh dan Polri Salurkan Bantuan Banjir ke Langsa

by Redaksi
5 Desember 2025
0

MEDIAACEH.CO, Langsa - Upaya penanganan bencana di Aceh kembali diperkuat melalui sinergi antara Bea Cukai Aceh dan Kepolisian Republik Indonesia....

Next Post

Cicipi Sanger, Surya Paloh Harap Kuliner Aceh Mendunia

Gelapkan Pajak Rp 1,08 M, Mulyadi Divonis 2.3 Tahun Penjara

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Kemensos Dirikan Empat Dapur Umum di Subulussalam

Pemerintah Aceh Buka Layanan Pengiriman Bantuan via Laut

5 Desember 2025
Bantu Warga, Gerindra Fokuskan Distribusi ke Daerah Paling Parah Terendam

Bantu Warga, Gerindra Fokuskan Distribusi ke Daerah Paling Parah Terendam

5 Desember 2025
Bea Cukai Aceh dan Polri Salurkan Bantuan Banjir ke Langsa

Bea Cukai Aceh dan Polri Salurkan Bantuan Banjir ke Langsa

5 Desember 2025
Suplai Listrik Masih Jadi Kendala Utama Pemulihan Jaringan Telekomunikasi di Aceh

Suplai Listrik Masih Jadi Kendala Utama Pemulihan Jaringan Telekomunikasi di Aceh

5 Desember 2025
Pemerintah Aceh dan HIPMI Bahas Penanganan Darurat Serta Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana

Pemerintah Aceh dan HIPMI Bahas Penanganan Darurat Serta Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana

5 Desember 2025
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO