MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, meminta gubernur Aceh untuk taat hukum serta segera mengembalikan posisi Syukri Ibrahim sebagai Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA).
Hal ini disampaikan Iskandar terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Gubernur Aceh terkait kasus PDPA.
“Gubernur harus taat hukum. Gubernur harus segera mengembalikan posisi Dirut PDPA ke Syukri Ibrahim,” ujar Iskandar.
Menurutnya, polemik PDPA memberi dua aspek pelajaran penting bagi para pihak di Aceh.
Pertama, katanya, aspek hukum. Keputusan PTUN, PTTUN serta Mahkamah Agung harusnya dihormati oleh para pihak di Aceh, terutama pejabat seperti gubernur dan para pembantunya di SKPA.
“Jangan kemudian karena kita pejabat, tak mematuhi putusan hukum. Demikian juga dengan kepala SKPA. Karena putusan hukum tak sesuai dengan kemauan gubernur, akhirnya para pembantu di SKPA mencari cara untuk mengakali hukum. Putusan hukum jangan diakali,” ujar mantan aktivis mahasiswa ini.
“Jangan putusan hukum yang ada kepentingan sendiri saja yang dilaksanakan. Sementara putusan hukum yang merugikan, diakali serta dicari cara agar tak dieksekusi. Kalau ini terjadi, berarti gubernur dan kepala SKPA bidang hukum, tak bisa dijadikan contoh yang baik. Berhenti saja,” kata Iskandar.
Sedangkan aspek kedua, kata Iskandar, persoalan bisnis Aceh yang terkantung-kantung sejak kasus ini diperkarakan.
“Artinya, makin lama kasus ini dibiarkan, maka makin lama bisnis Aceh tak tertangani. Aceh terus merugi. Yang menjadi korban di sini siapa? Tentu masyarakat Aceh. Kalau gubernur dan SKPA kan ada uang dinas,” kata politisi muda Partai Aceh ini.
“Saya meminta gubernur bersikap rasional. Patuhi hukum. Namun susahnya, selama ini kita tidak pernah diminta saran sedikitpun soal PDPA. Gubernur berjalan sendiri. Yang dirugikan akibat hal ini, tentu masyarakat,” ujarnya lagi.
Sebagaimana diketahui, Syukri Ibrahim dilantik sebagai Dirut PDPA pada 2 Oktober 2012. Ia dilantik oleh Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk masa jabatan selama empat tahun. Namun, hanya berselang enam bulan, yaitu pada 13 Maret 2013, Syukri diberhentikan oleh Gubernur Zaini. Saat diberhentikan, Syukri sedang berada di Malaysia.
Atas pemecatan itu, pada 3 Oktober 2013 Syukri mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan itu dikabulkan. Dalam putusannya PTUN meminta Gubernur Aceh mengembalikan jabatan Syukri Ibrahim sebagai Dirut PDPA.
Putusan tersebut diperkuat lagi oleh Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Namun Gubernur Aceh tak menerima keputusan tersebut, tim gubernur Aceh kembali mengajukan PK dengan nomor register 153 PK/TUN/2015 dengan tanggal masuk di Mahkamah Agung 7 Desember 2015 dan tanggal distribusi 23 Desember 2015. Pada 16 Februari 2016, MA kembali menolak PK dari Gubernur Aceh.[]
Discussion about this post