MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ribuan perusahaan di Aceh terancam tak bisa ikut pelaksanaan pelelangan pengadaan barang dan jasa tahun 2016.
Hal ini terungkap dalam surat Komisariat Wilayah Aceh Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia yang ditunjukan kepada Gubernur Aceh, tertanggal 11 Januari 2016.
Dimana lembaga tersebut menghimbau agar Gubernur Aceh untuk tak mempekerjakan perusahaan yang menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Srtifikat Keahlian (SKA), dan Sertifikat Keterampilan (SKTK) yang terbit setelah 2 September 2015 yang ditandatangani oleh Drs. Ibrahim Saleh, M.Si.
“Menarik SBU, SKA dan SKTK yang terbit di atas tanggal 2 September 2015 yang ditandatangani oleh Drs. Ibrahim Saleh, M.Si,” jelas Ridwan Yahya, MBA, selaku Ketua Komisariat Wilayah Aceh Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia, dalam surat tersebut.
Dalam surat tersebut, Ridwan juga menjelaskan apabila himbauan tersebut tidak dilaksanakan, maka potensi class action terhadap pelaksanaan pelelangan pengadaan barang dan jasa di Aceh tidak dapat dihindari. Hal ini dikhawatirkan mengakibatkan penyerapan APBN, APBA dan APBK tahun 2016 akan terhambat.
Informasi yang diperoleh mediaaceh.co, perusahaan yang menggunakan SBU, SKA dan SKTK yang terbit di atas tanggal 2 September 2015 dan ditandatangani oleh Drs. Ibrahim Saleh, M.Si, mencapai ribuan.[] (mal)
Discussion about this post