MEDIAACEH.CO, Aceh Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan berupa narkoba jenis ganja dan sabu yang dipusatkan di halaman Kantor Kejari setempat dengan cara membakarnya, Kamis 10 Maret 2016.
Dalam pemusnahan ini turut hadir jajaran Muspida daerah ini diantaranya Kadis Kesbangpol M. Amin, Waka Polres Aceh Timur Kompol Carly Syahputra Bustaman, Humas Pengadilan Idi Riswandi, Kajari Idi Ali Akbar, perwakilan Dinkes Dr Azizahwati, Pabung Aceh Timur Manyor Inf Sulistiyono, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kabupaten Aceh Timur dan lainnya.
Kajari Idi, Ali Akbar mengatakan pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk perang dan perlawanan kita pemerintah dan masyarakat terhadap narkoba.
"Pemusnahan ini juga sudah menjadi bagian rutin dari kiprah Kejaksaan Negeri Idi dan Muspida Aceh Timur setiap tahunya selain itu kita juga masih menangani beberapa kasus yang saat masih dalam proses persidangan," ujarnya.
Sekitar 36 kilogram narkoba jenis ganja kering dari 50 perkara dimusnahkan. Narkoba jenis sabu sabu yang merupakan Barang Bukti (BB) kejahatan yang ditangani Kejari Idi selama sebesar 97 Gram dari 70 perkara di tahun 2015 lalu.
Laporan Musliadi
Discussion about this post