Selasa, Mei 13, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

PK Ditolak Mahkamah Agung, Syukri Ibrahim: Ego Gubernur Mengorbankan Masyarakat Aceh

by Redaksi
9 Maret 2016
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh –  Syukri Ibrahim mengaku sangat menyayangkan sikap gubernur yang lebih mementingkan ego pribadi serta mengorbankan seluruh masyarakat Aceh terkait kasus PDPA.

“Ego gubernur mengorbankan masyarakat Aceh,” ujar Syukri Ibrahim kepada mediaaceh.co, Rabu malam 9 Maret 2016.

Menurutnya, selaku pejabat publik, Gubernur Aceh seharusnya sadar bahwa status terkait gugatannya mengenai posisi Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung juga menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Gubernur Aceh.

“Apa salahnya gubernur memedam ego. Tapi dengan posisi saat ini, Gubernur Zaini telah mengorbankan seluruh masyarakat Aceh.  Dimana, PDPA yang menjadi tumpuan Pemerintah Aceh dibidang bisnis tak bisa bekerja. Kondisi ini tentu mengakibatkan sector bisnis Aceh mati. Yang rugi ya masyarakat Aceh pada umumnya,” kata Syukri Ibrahim lagi.

“Saya sebenarnya siap duduk dengan tim Pemerintah Aceh. Namun sejauh ini saya lihat, Gubernur Aceh belum menunjukan sikap yang baik untuk menyelesaikan kasus ini,” ujarnya lagi.

Sebagaimana diketahui, Syukri Ibrahim dilantik sebagai Dirut PDPA pada 2 Oktober 2012. Ia dilantik oleh Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk masa jabatan selama empat tahun. Namun, hanya berselang enam bulan, yaitu pada 13 Maret 2013, Syukri diberhentikan oleh Gubernur Zaini. Saat diberhentikan, Syukri sedang berada di Malaysia.

Atas pemecatan itu, pada 3 Oktober 2013 Syukri mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan itu dikabulkan. Dalam putusannya PTUN meminta Gubernur Aceh mengembalikan jabatan Syukri Ibrahim sebagai Dirut PDPA. 

Putusan tersebut diperkuat lagi oleh Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Namun Gubernur Aceh tak menerima keputusan tersebut, tim gubernur Aceh kembali mengajukan PK dengan nomor register 153 PK/TUN/2015 dengan tanggal masuk di Mahkamah Agung 7 Desember 2015 dan tanggal distribusi 23 Desember 2015. Pada 16 Februari 2016, MA kembali menolak PK dari Gubernur Aceh.[]

Previous Post

Ini Motif Guru Honorer Teror Menteri Yuddy

Next Post

Ini kata DPRK Abdya Terkait Bibit Durian Bersubsidi yang Dipendam Distannak

JanganLewatkan!

Teken MoU, 4 Pulau di Singkil Masuk Wilayah Aceh

Hati-Hati! Marak Penipuan Bantuan Modal Usaha Mengatasnamakan Istri Gubernur Aceh

by Redaksi
11 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Aceh, Akkar Arafat, mengatakan, saat ini beredar penipuan yang mengatasnamakan istri...

Buka FKIJK Aceh Run 2025, Ini Pesan Wagub Fadhlullah

Buka FKIJK Aceh Run 2025, Ini Pesan Wagub Fadhlullah

by Redaksi
11 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, secara resmi membuka ajang FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di...

Senggol Ayla, Fortuner Tabrak Pemotor Hingga Meninggal Dunia di Lampoh Saka

Senggol Ayla, Fortuner Tabrak Pemotor Hingga Meninggal Dunia di Lampoh Saka

by Muhammad Isa
11 Mei 2025
0

MEDIAACEH.CO, Pidie - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, tepatnya di kawasan Dayah Bubue, Lampoh Saka,...

Next Post

Ini kata DPRK Abdya Terkait Bibit Durian Bersubsidi yang Dipendam Distannak

Lengkap dengan Hijab, Inilah Jersey Timnas Afghanistan Perempuan

Discussion about this post

  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO