MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh menemukan ganja dan bong atau alat isap sabu-sabu saat menggeledah Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Banda Aceh di Kahju Aceh Besar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Suwandi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penggeledahan berlangsung Selasa malam, 8 Maret 2016, dimulai sekitar pukul 20.30 WIB.
"Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan dua bungkus ganja kering dan alat isap sabu-sabu atau bong. Barang terlarang itu ditemukan di sel narapidana dan disita," kata Suwandi
Selain narkoba, petugas juga menemukan senjata tajam dan replika senjata api laras panjang jenis AK47 yang terbuat dari kayu dan besi. Petugas juga menemukan telepon genggam dan bendera GAM.
Penggeledahan secara mendadak tersebut melibatkan 150 personel dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Suwandi. Penggeledahan dilakukan dengan memeriksa setiap sel yang dihuni narapidana maupun tahanan.
Penggeledahan dan inspeksi mendadak atau sidak ini merupakan perintah Presiden serta Menteri Hukum dan HAM untuk memerangi narkoba dan barang terlarang lainnya masuk lapas atau rutan, kata dia.
"Ganja dan alat isap narkoba yang diamankan ini diseludupkan para pembesuk. Dan ini membuktikan masih lemahnya pengawasan petugas penjara terhadap tamu yang berkunjung," kata Suwandi.
Oleh karena itu, Suwandi memerintahkan setiap kepala penjara, baik lembaga permasyarakatan maupun rumah tahanan memperketat setiap pembesuk yang berkunjung.
"Walau lapas maupun rutan belum memiliki alat deteksi serta peralatan lainnya, namun pengawasan harus tetap ketat. Setiap pengunjung harus diperiksa sedetail mungking," kata Suwandi menerangkan.
Rutan Klas II Banda Aceh atau dikenal Rutan Kahju dihuni 443 orang yang terdiri narapidana maupun tahanan. Dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan ada penghuni penjara itu yang berada diluar.[]
Sumber: Antara
Discussion about this post