MEDIAACEH.CO, Idi Rayeuk – Anggota Komisi A DPRK Aceh Timur dari Partai PNA yang juga anggota Fraksi Partai NasDem, Yusri alias Bang Bet, mendadak dipindahkan dari Komisi A ke Komisi E.
Bahkan, Yusri juga dipindahkan dari anggota Badan Penganggaran (Banggar) ke Badan musyawarah (Banmus) DPRK Aceh Timur.
Yusri mengatakan, pemindahannya tersebut dinilai ada kejanggalan, karena tidak diberitahukan sebelumnya. Bahkan, tidak dibuatnya rapat Fraksi terkait hal tersebut.
“Terkesan tertutup dan ada kepentingan internal oleh oknum-oknum DPRK Aceh Timur,” ujar Yusri, Selasa 8 Maret 2016.
Menurutnya, dirinya sendiri tidak mengetahuinya terkait pemindahan tersebut. Karena tidak diberitahukan sebelumnya oleh Ketua Fraksi Nasdem.
“Yang pasti saya rasa ada kepentingan oknum dalam permainan ini,” katanya.
Saat disinggung mengenai reposisi tersebut terkait Pemilihan Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Aceh Timur, Yusri menyebutkan dirinya saat ini masih memegang SK dalam proses seleksi tersebut.
Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem DPRK Aceh Timur Teungku Adam saat dihubungi mediaaceh.co tidak menjawab panggilan masuk. Padahal, dirinya sangat bertanggung jawab dalam pemindahan terhadap Yusri yang merupakan satu Fraksi dengannya.[]
Laporan: Musliadi | Aceh Timur
Discussion about this post