MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh gubernur Aceh, Zaini Abdullah, terkait gugatan Syukri Ibrahim dalam kasus Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA).
Amar putusan ini dicantumkan Mahkamah Agung (MA) dalam situs resminya www.mahkamahagung.go.id.
Sebagaimana dilansir mediaaceh.co, amar putusan ini diputuskan pada 16 Februari 2016 oleh hakim Yosran, SH, M.Hum, Is Sudaryono, SH, MH, dan Dr. H. Supandi, SH, M.Hum.
Sebagaimana diketahui, Syukri Ibrahim dilantik sebagai Dirut PDPA pada 2 Oktober 2012. Ia dilantik oleh Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk masa jabatan selama empat tahun. Namun, hanya berselang enam bulan, yaitu pada 13 Maret 2013, Syukri diberhentikan oleh Gubernur Zaini. Saat diberhentikan, Syukri sedang berada di Malaysia.
Atas pemecatan itu, pada 3 Oktober 2013 Syukri mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan itu dikabulkan. Dalam putusannya PTUN meminta Gubernur Aceh mengembalikan jabatan Syukri Ibrahim sebagai Dirut PDPA.
Putusan tersebut diperkuat lagi oleh Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Namun Gubernur Aceh tak menerima keputusan tersebut, tim gubernur Aceh kembali mengajukan PK dengan nomor register 153 PK/TUN/2015 dengan tanggal masuk di Mahkamah Agung 7 Desember 2015 dan tanggal distribusi 23 Desember 2015.
Pada 16 Februari 2016, MA kembali menolak PK dari Gubernur Aceh.
Discussion about this post