Senin, Januari 19, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Jatuhkan 67 Bom Nuklir di Kepulauan Marshall, AS Tolak Diseret ke Pengadilan

by Redaksi
8 Maret 2016
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO – Publik Kepulauan Marshall di Pasifik Selatan kesal dengan Amerika Serikat (AS) dan beberapa negara nuklir yang menolak menanggapi gugatan di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas penjatuhan bom nuklir di wilayah itu pada perode 1946-1958.
 
Otoritas Kepulauan Marshall mencatat, AS kala itu menjatuhkan 67 bom nuklir sebagai bagian dari program uji coba senjata atomnya. Dampaknya mengerikan, di mana kala itu langit tampak seperti merah darah dan beberapa pulau dipastikan tak bisa dihuni selama ribuan tahun.
 
Total ada sembilan negara nuklir yang ingin diseret ke ICC. Mereka adalah, AS, Rusia, Inggris, China, Prancis, India, Israel, Korea Utara dan Pakistan. AS dan Rusia menolak menanggapi gugatan di ICC.
 
Sudah lebih dari setengah abad Kepulauan Marsahall jadi medan uji coba bom nuklir. Wilayah terparah akibat penjatuhan bom nuklir adalah atol (pulau karang) Palmyra.
 
”Beberapa pulau di negara saya menguap dan lainnya diperkirakan tetap tak bisa dihuni selama ribuan tahun,” kata perwakilan otoritas Kepulauan Marshall, Tony deBrum. 

”Banyak yang tewas, menderita cacat lahir yang tidak pernah dilihat sebelumnya dan berjuang melawan kanker dari kontaminasi (nuklir),” lanjut dia, seperti dikutip Sputniknews, Selasa (8/3/2016).
 
Negara-negara nuklir itu didugat ke ICC karena melanggar perjanjian Non-Proliferasi Nuklir, di mana negara-negara tersebut gagal membongkar gudang senjata berbahaya mereka.

Pengacara untuk Kepulauan Marshall, Phon van den Biesen, mengatakan, enam negara termasuk AS dan Rusia memutuskan menolak diseret ke ICC.
 
”Ini memalukan bahwa enam negara bersenjata nuklir lainnya telah memutuskan bahwa mereka tidak perlu menanggapi,” katanya, tanpa merinci detail enam negara itu.
 
”Setelah ambang untuk penggunaan senjata nuklir disilangkan, hukum akan menjadi lelucon dan keadilan akan hanya peninggalan dari masa lalu,” kesal pengacara itu. []

Sumber : Sindonews

Previous Post

Karo Hukum Pemerintah Aceh : Saya Belum Terima Informasi Penolakan PK oleh Mahkamah Agung

Next Post

Ini Catatan Ekspor-Impor RI dengan Israel

JanganLewatkan!

Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

Soroti Isu Misionaris Pascabencana, GP Ansor Aceh: Jangan Ganggu Kerukunan di Negeri Syariat

by Redaksi
19 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Gayo Lues - Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Gayo Lues, Dharmika Yoga, menekankan urgensi menjaga kerukunan...

Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

by Redaksi
18 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Aceh, Alaidin Johan Syah, S.H, menegaskan pentingnya menghormati proses...

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

by Redaksi
17 Januari 2026
0

Polemik seputar kuota haji Indonesia kembali mencuat ke ruang publik, kali ini menyeret nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam...

Next Post

Ini Catatan Ekspor-Impor RI dengan Israel

Cristiano Ronaldo Dikagumi Pemain AS Roma

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

Soroti Isu Misionaris Pascabencana, GP Ansor Aceh: Jangan Ganggu Kerukunan di Negeri Syariat

19 Januari 2026
Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

Polemik Kuota Haji, LBH GP Ansor Aceh: Tidak Semua Kebijakan Bisa Dipidana

18 Januari 2026
Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

17 Januari 2026
Diskresi dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

Diskresi dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

17 Januari 2026
Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

16 Januari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO