MEDIAACEH.CO, Jakarta – Upaya pemblokiran situs yang bermuatan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dan laman organisasi atau komunitas tersebut dinilai ilegal. Pemblokiran juga dinilai bertentangan dengan kebebasan berpendapat seperti yang termaktub dalam UUD 1945.
"Permen (Peraturan Menteri) Blokir dan juga Forum Blokir (Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif) bertentangan dengan UUD 1945 dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik utamanya terkait dengan tindakan blokir terhadap sebuah situs yang dianggap melawan hukum," kata peneliti senior Institute for Criminal Justice Refrom (ICJR), Anggara melalui keterangan tertulisnya, Minggu (6/3).
Menurut Anggara, tanpa indikasi pelanggaran hukum yang jelas maka pemblokiran dinilai sarat dengan kepentingan politik yang dapat disalahgunakan. Merujuk Pasal 28 J UUD 1945 dan Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, segala pembatasan hak asasi manusia harus dinyatakan dengan tegas dalam undang-undang.
"Tindakan pemblokiran adalah tindakan membatasi akses pengguna internet karena itu pengaturannya harus diatur dengan undang-undang," kata Anggara. Mekanisme pemblokiran yang menentukan pemutus sengketa dan eksekutor blokir juga perlu dicantumkan.
Selama ini, menurutnya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif dinilai tak cukup kuat untuk memblokir situs LGBT. Mekanisme pemblokiran melalui Forum Blokir juga tak mengedepankan asas demokratis.
"Permen Blokir dan Forum Blokir dapat dengan mudah disalahgunakan untuk tindakan-tindakan pemblokiran yang tidak ada hubungannya dengan penegakkan hukum seperti yang saat ini sedang terjadi dan dilakukan oleh pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs komunitas LGBT. Tak hanya dari parlemen, Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga mendesak Forum Blokir mengelola hal serupa. Suarakita.org merupakan salah satu situs yang dikelola kelompok LGBT. Kelompok ini juga kerap mengadvokasi dan mencegah kekerasan seksual terhadap kelompok tersebut di Jakarta dan daerah lainnya. []
Sumber : CNN
Discussion about this post