MEDIAACEH.CO, Pidie – Polisi Resort (Polres) Pidie berhasil menangkap dua unit truk bermuatan kayu ilegal diduga hasil penebangan kawasan hutan lindung 'kubu aneuk manyak' di perbatasan wilayah Kabupaten Pidie dan Aceh Barat.
Dari dua unit truk tersebut polisi telah mengamankan sebanyak 6,5 kubik kayu ilegal yang ditangkap di dua tempat terpisah dan waktu yang berbeda pada februari lalu.
Kasatreskrim Polres Pidie AKBP Harahap menjelaskan, sebanyak 1,5 kubik diangkut dengan mobil Pick Up L300 nopol BL 8253 EC yang dikemudikan AH 47 tahun warga gampong Keunee Kecamatan Geumpang.
"Saat ditangkap di kawasan jalan Tangse-Beureunuen tepatnya di gampong Keumala Dalam pada 13 Februari 2016, pick up yang mengangkut kayu ilegal tersebut ditutup dengan karung padi,"ujar AKBP Harahap, Jumat 4 Maret 2016
Sedangkan 5 kubik kayu ilegal lainnya kata Harahap, ditangkap oleh petugas Polsek Kecamatan Geumpang di Gampong Pucok, Minggu, 28 Februari 2016. Kayu tersebut dimuat dalam truck jenis Colt Diesel BL 9040 CC, yang dikemudikan oleh BL 40 tahun warga gampong Leupu yang merangkap sebagai pemilik.
"Saat ini barang bukti kayu ilegal dan dua unit truk serta dua tersangka sudah diamankan di Mapolres Pidie untuk diproses lebih lanjut," ucap AKP P Harahap.[]
Laporan Muhammad Isa | Pidie
Discussion about this post