MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, lewat sambutan yang juga dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Drs. Dermawan meminta kepada perusahaan di Aceh untuk memberikan sertifikasi bagi pekerja lokal.
“Jika pekerja lokal tak memiliki sertifikasi, dikhawatirkan masuknya tenaga kerja asing yang bekerja mengurangi peluang kerja bagi tenaga kerja dalam negeri,” ujar Dermawan saat membacakan sambutan Menteri Ketenagakerjaan, Kamis, 11 Februari 2016.
Peran lembaga pelatihan, kata Sekda Dermawan, sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kompetensi pekerja lokal melalui proses percepatan sertifikasi kompetensi, dan juga untuk pengendalian tenaga kerja asing yang akan berkerja di Indonesia.
Darmawan memaparkan, tingkat kompetensi angkatan kerja lokal saat ini secara rata-rata masih rendah. Hal tersebut berdasarkan rilis data Badan Pusat Statistik (BPS) bulan agustus 2015 yang menunjukkan sebanyak 122,4 juta angkatan kerja Indonesia masih didominasi oleh pekerja yang berpendidikan rendah.
“Padahal, kesiapan SDM angkatan kerja sangat penting untuk dapat menjadi pemenang dalam kompetisi MEA. Untuk itu kami sangat menggaris bawahi bahwa kesiapan dalam menghadapi MEA harus dilakukan tidak hanya oleh sektor ketenagakerjaan, namun semua sektor terkait dan lintas instansi/lembaga di seluruh Indonesia harus dilibatkan,” ujar Dermawan.
Selain peningkatan kompetensi sumber daya manusia, strategi dalam menghadapi MEA juga harus dibarengi dengan peningkatan pemahaman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan ketenagakerjaan dari segi pengupahan, jaminan sosial, kebebasan berserikat, hubungan kerja, dan lainnya.
“Pelaksanaan K3 merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja secara nasional sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” ujar Dermawan.
Menteri Hanif menghimbau, untuk mendorong terlaksananya perlindungan K3 yang efektif dan efisien, semua pihak diharapkan mematuhi satu kesisteman yaitu sistem manajemen K3 sebagaimana amanat Pasal 87 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang telah diatur dalam pedoman penerapan SMK3 melalui Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012,” ujarnya.
Kebijakan nasional tentang K3 menurut Menaker sangat memerlukan dukungan semua pihak mulai dari Unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga, masyarakat industri berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing untuk terus menerus melakukan berbagai upaya di bidang K3.
“Apabila K3 terlaksana dengan baik maka kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat ditekan, biaya-biaya yang tidak perlu akibat adanya kasus-kasus tersebut dapat dihindari sehingga dapat tercapai suasana kerja yang aman, nyaman, sehat dan tercipta produktivitas,” ujar Dermawan.[]
Discussion about this post