Minggu, Januari 18, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Sering Kunker ke Luar Negeri, Gerak Sengketakan DPR Aceh

by Redaksi
8 Februari 2016
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyengketakan DPR Aceh terkait informasi publik hasil kunjungan kerja (Kunker) anggota dewan ke luar negeri.

“GeRAK kembali meminta informasi publik terkait hasil kunjungan kerja yang dilakukan anggota dewan pada tahun 2015 kebeberapa negara, yaitu meliputi Turki, Jerman, Amerika Serikat, Inggris, Perancis dan Belanda,” kata Fernan
Kepala Devisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Fernan, dalam pers rilisnya yang diterima mediaaceh.co, Senin, 8 Fabruari 2016.

Menurut Fernan, sudah sepatutnya Sekretaris Dewan (Sekwan) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat memberikan informasi kepada publik terhadap penggunaan dana yang dibelanjakan oleh setiap anggota dewan dalam bentuk kunjungan kerja ke luar negeri.

“Apa alasan dewan melakukan kunker dan apa impact dan hasil serta manfaat nyata bagi publik di Aceh,” ujar Fernan.

Ironisnya, kata Fernan, kunjungan kerja yang dilakukan tidak sejalan dengan kinerja dewan itu sendiri. Dimana pengesahan APBA terseok-seok hingga tahun berjalan.

“Seharusnya tidak ada hal yang lebih penting daripada fungsi dewan untuk melakukan perencanaan APBA itu sendiri,” katanya.

Kemudian berdasarkan hasil monitoring GeRAK Aceh, Fernan menambahkan, tercatat bahwa proses perjalanan keluar negeri yang dilakasanakan oleh anggota DPR Aceh secara sembunyi-sembunyi, serta ada unsur kesengajaan untuk tidak memberitahukan kepada publik.

“Hal ini menunjukan bahwa DPR Aceh sengaja melakukan praktek tertutup. Padahal, di era saat ini semua tindak dan tanduk yang dilakukan dewan harus diketahui dan diumumkan kepada publik, apalagi dana yang dipakai adalah dana publik,” pungkas Fernan.

Dilain sisi, kata Fernan, GeRAK Aceh sangat menyesalkan kenapa sengketa informasi publik bisa kembali terjadi di badan publik DPR Aceh. Seharusnya mereka sudah harus belajar tentang keterbukaan secara lebih baik dan bukan melakukan upaya-upaya tertentu dengan menutup informasi.

“Ini kan artinya mengulang kesalahan yang sama,” ujarnya.

Menurut Fernan, ibarat kata “seperti keledai saja yang konon tidak mau masuk pada lubang yang sama”. Proses sidang di Komisi Informasi Aceh (KIA) adalah bagian dari upaya permohonan yang disampaikan. Tetapi surat permohonan yang diajukan oleh GeRAK tidak pernah direspon.

“Bahkan, surat keberatan yang kita ajukan kepada sekwan selaku atasan PPID tidak juga dijawab,” katanya.

Mirisnya lagi, ini terjadi disaat PPID Utama telah berupaya untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan SKPA. Hasilnya pun tidak tanggung-tanggung. Pada tahun 2015, Aceh dinobatkan sebagai provinsi paling terbuka se-Indonesia yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat.

“Hal ini seakan-akan menjadi tamparan bagi Pemerintah Aceh diawal tahun berjalannya pemerintahan. Untuk itu Gubernur harus mengevaluasi penyelenggaraan layanan informasi publik diseluruh SKPA,” pintanya.

“Kami beharap Setwan silahkan membuka informasi publik terkait perjalanan Anggota Dewan pada persidangan. Melayani informasi publik merupakan hak masyarakat sebagaimana yang telah diatur dalam UU 14/2008,” ujarnya.[]

Previous Post

Kisah Polisi Muda jadi ‘Ayah’ Bagi 39 Anak Terlantar

Next Post

Banjir Pirak Timu Semakin Parah, Warga Harus Naik Rakit

JanganLewatkan!

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

by Redaksi
17 Januari 2026
0

Polemik seputar kuota haji Indonesia kembali mencuat ke ruang publik, kali ini menyeret nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam...

Diskresi dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

Diskresi dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

by Redaksi
17 Januari 2026
0

DALAM negara hukum, tidak semua kontroversi harus berujung pada kriminalisasi. Ada perbedaan mendasar antara kebijakan yang bisa diperdebatkan dan kejahatan...

Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

by Redaksi
16 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Aceh Utara - Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman memimpin langsung kegiatan groundbreaking rehabilitasi lahan sawah terdampak bencana di...

Next Post

Banjir Pirak Timu Semakin Parah, Warga Harus Naik Rakit

VIDEO: Akibat Dukung ALA-ABAS, Partai Aceh Panggil Abdullah Saleh

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

Menakar Dimensi Hukum dalam Polemik Gus Yaqut

17 Januari 2026
Diskresi dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

Diskresi dan Kriminalisasi: Membaca Kasus Gus Yaqut dengan Jernih

17 Januari 2026
Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

Pasca Banjir, Menteri Pertanian Mulai Rehabilitasi Lahan Sawah di Aceh

16 Januari 2026
UIN Raden Fatah Palembang Bangun Sumur Bor di Aceh

UIN Raden Fatah Palembang Bangun Sumur Bor di Aceh

16 Januari 2026
Gubernur Aceh Minta Kejelasan Skema Pemulihan Pascabencana dari Pemerintah Pusat

Gubernur Aceh Minta Kejelasan Skema Pemulihan Pascabencana dari Pemerintah Pusat

16 Januari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO