MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Wacana pemekaran Aceh menjadi dua provinsi yaitu Aceh Lauser Antara dan Aceh Barat Selatan (ALABAS) yang sudah lama diwacanakan oleh elit politik tersebut secara nyata bertentangan dengan MoU Helsinki dan UUPA.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Mahasiswa dan Pemuda Peduli Perdamaian (M@PPA) Azwar AG kepada mediaaceh.co, Minggu, 7 Februari 2016.
“Secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat bahwa, pemekaran ALABAS bukanlah solusi untuk mencapai kesejahtraan. Dengan pemekaran tersebut akan membawa dampak negatif bagi kestabilan politik di Aceh dan ini cukup berpengaruh terhadap perdamaian,” ujar Azwar.
“Jika hari ini kita hanya memikirkan pemekaran Aceh tanpa memberikan solusi terhadap persoalan pembangunan, pemerataan ekonomi dan sosial kebudayaan maka kita kembali lagi ke mengulang sejarah kelam. Anak cucu kita akan mencatat bahwa kegalan pembangunan Aceh dan pemeretaan ekonomi akibat konflik sesama orang Aceh karena persoalan pemekaran,” tambah Azwar.
Pembentukan provinsi ALABAS secara administrasi sudah tidak terpenuhi berupa usulan Gubernur dan Persetujuan DPR Aceh.
“Secara nyata UUPA sudah mengunci pemekaran Aceh, tapi hari ini elit politik tetap memaksakan kehendaknya atas nama rakyat. Bila kita jeli melihat bahwa deklarasi pembentukan Abas pada tanggal 4 desember 2005 dilakukan secara sepihak oleh para pendukungnya bertepatan dengan momentum pembahasan RUU Pemerintah Aceh,” ujar Azwar.
Pesoalan Aceh hari ini, kata Azwar, adalah persoalan keadilan, kesenjangan sosial dan juga persoalan kemanusian dan ekonomi kerakyatan, jadi bukan persolan pemekaran seperti keinginan elit-elit politik. Rakyat harus mendesak Pemerintah Aceh, DPR Aceh, Wakil Rakyat Aceh di DPR-RI dan Senator DPD RI Dapil Aceh, untuk menyelesaikan persoalan keadilan, kesenjangan sosial dan ekonomi kerakyata.
“Kami menilai selama ini perwakilan masyarakat Aceh di DPR RI sibuk dengan agenda pemekaran yang hanya memihak kepada kepentingan segelintir elit politik di daerah tertentu. Namun, belum tentu dapat memberikan jaminan kesejahtraan,” ujarnya.
Berbicara pememekaran Aceh, M@PPA menilai sudah bertentangan dengan MoU dan UUPA. Maka oleh karena itu, mereka berharap semua pihak yang terlibat dalam tim Pemekaran untuk tidak mengkhianati perdamaian Aceh. Masyarakat Aceh harus melawan semua pihak yang menentang MoU dan UU PA, perdamaian dilakukan untuk menyatukan seluruh masyarakat Aceh, untuk membangun kembali Aceh yang bermartabat dan merumuskan kembali tatanan sosial di bawah UU No. 11 Tahun 2006.
“Masih banyak PR perdamaian yang harus sesegera mungkin di perjuangkan oleh perwakilan Aceh baik di Parlemen Pusat atau Parlemen Daerah, termasuk percepatan pembentukan lembaga KKR, Pengadilan HAM Komisi kebenaran dan Klaim serta Alokasi lahan Untuk manatan Kombatan,” ujarnya.[]
Discussion about this post