Jakarta – Hasil kajian Indonesia Corruption Watch terhadap vonis perkara korupsi selama 2015 menunjukkan angka korupsi di lingkaran pemerintah, terutama pemerintah daerah, masih tinggi.
“Pantauan kami, ada 225 terdakwa korupsi dari lingkungan pejabat atau pegawai di lingkungan pemerintah. Sementara itu, di swasta, ada 140 terdakwa,” ujar anggota Divisi monitoring dan Hukum Peradilan ICW, Aradila Caesar, Ahad, 7 Februari 2016.
Angka tersebut, kata Caesar, bahkan lebih tinggi dibandingkan tahun 2013 dan 2014. Pada 2013, terdapat 141 pejabat atau pegawai negeri yang menjadi terdakwa korupsi, sementara 2014 ada 171 terdakwa.
Caesar menduga masih tingginya angka korupsi di kalangan pejabat atau pegawai negeri karena ancaman hukuman minimal yang ringan dibanding swasta. Sebagaimana disebutkan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mereka yang menyalahgunakan wewenangnya dan merugikan negara dihukum minimal 1 tahun penjara.
Hal itu berbeda dengan besaran hukuman minimal pada nonpejabat atau pegawai negara. Sebagaimana dikutip dari Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukumannya minimal 4 tahun. “Dan ini diperparah dengan hakim yang cenderung memilih hukuman minimum,” tuturnya.
Menurut Caesar, kalau perbedaan hukuman yang jomplang ini direvisi, jumlah pejabat atau pegawai negeri yang korupsi bisa berkurang. “Pasal 2 dan 3 itu, menurut saya, terbalik. Masak, yang merugikan negara dihukum lebih ringan,” ujarnya. | sumber: tempo
Discussion about this post