MEDIAACEH.CO, Jakarta – Amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, sekurang-kurangnya 20 persen dana APBN dan ABPD wajib dialokasikan untuk menyelenggarakan pendidikan.
Pemerintah selalu menyatakan telah memenuhi kewajiban tersebut, tetapi alokasi anggaran fungsi pendidikan itu seringkali dipandang tidak transparan oleh para wakil rakyat di DPR RI, sehingga sering kali terjadi perdebatan panjang.
Ketua Komisi X DPR RI, RI Teuku Riefky Harsya mengatakan beberapa waktu lalu Mendikbud Anies Baswedan mengatakan mulai tahun depan pemerintah akan menyajikan laporan neraca pendidikan kepada publik.
Laporan ini, antara lain, untuk menjelaskan rincian alokasi dan pemanfaatan anggaran fungsi pendidikan yang dikirim pemerintah pusat ke daerah melalui dana transfer daerah.
“Pada tahun 2015, transfer ke daerah ini mencapai Rp 263 triliun (64 persen), dari total anggaran pendidikan yang berjumlah Rp 409 triliun,” kata Teuku Riefky kepada wartawan mediaaceh.co, Rabu 30 Desember 2015.
“Laporan neraca pendidikan itu memang diperlukan publik, namun semestinya diperluas. Laporan itu bukan hanya memaparkan pemanfaatan dan penyerapan dana transfer ke daerah, tetapi juga efisiensi dan efektivitas dana pendidikan yang disalurkan pemerintah pusat kepada puluhan kementerian atau lembaga di pusat,” kata Wasekjen DPP Partai Demokrat ini.
Dikatakannya lagi, APBN tahun 2016 berjumlah Rp 2.095 triliun dan Komisi X DPR RI bertugas membahas dan mengawasi pemanfaatan anggaran di Kemendikbud dan Kemenristek dan Dikti.
“Anggaran untuk kedua kementerian itu pada tahun 2016 berjumlah sekitar Rp 89 triliun atau hanya sekitar 20 persen dari total alokasi dana pendidikan nasional yang berjumlah Rp 419 triliun. Artinya, hampir 80 persen anggaran pendidikan nasional yang tersebar di luar kedua kementerian itu, termasuk yang disalurkan melalui transfer ke daerah, tidak dibahas dengan rinci,” ujarnya lagi.
Riefky yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan perlu disusun laporan neraca pendidikan yang diperluas, terintegrasi, transparan serta akurat.
Dengan demikian, kata Riefky, para pemangku kepentingan bidang pendidikan di pusat dan daerah dapat mengawal percepatan peningkatan kualitas sumberdaya manusia di Indonesia secara bersama-sama.
“Kita telah memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean. Tanpa percepatan peningkatan kualitas SDM, Bangsa kita akan tertinggal,” ujar Riefky.
Discussion about this post