MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Famili Teungku Ilyas Pase mantan Bupati Aceh Utara, Imran Pase, menyesali pernyataan alumni Dayah Darul Ulum Tanoh Mirah, kab Bireuen, Teungku Muhammad Nur yang mengatakan uang meugang dari hasil korupsi hukumnya haram.
“Saya atas nama keluarga dan atas nama eks kombatan Nisam sangat menyesali pernyataan Teungku Muhammad Nur terkait persoalan Ilyas Pase,” ujar Imran kepada mediaaceh.co, Selasa, 15 Desember 2015.
“Sebaiknya yang masih bebas jangan membuat statemen di media dengan menyakiti hati saudara kita yang sedang tertindas dan terkurung dalam terali besi,” ujarnya lagi.
Imran mengatakan, dirinya atas nama keluarga dan eks kombatan Nisam sangat menyesali pernyataan Teungku Haji Madnu Amerika (Sapaan akrab Teungku Muhammad Nur).
“Seharusnya Teungku Madnu tidak membuat pernyataan demikian, karena Teungku Madnu ikut menikmati uang megang semasa Teungku Ilyas saat menjadi bupati,” kata Imran.
“Jangan mencari ketenaran di atas penderitaan saudara kita,” katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, alumni Dayah Darul Ulum Tanoh Mirah, Bireuen, Teungku Muhammad Nur, mengatakan uang meugang dari hasil korupsi hukumnya haram.
“Biar niatnya bagus, tapi sumber uangnya dari korupsi tetap haram,” ujarnya.[]
Baca: Teungku Muhammad Nur: Uang Meugang Hasil Korupsi Haram
Discussion about this post