MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mempertanyakan alasan Pemerintah Aceh kenapa tidak memasukkan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2017 dalam draft Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA) Tahun Anggaran 2016.
Anggota Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan, hal tersebut dinilai sangat aneh mengingat tahapan Pilkada Aceh akan dimulai pada bulan Februari 2016 mendatan.
“Ini menjadi aneh sekali, apakah ini kebodohan, kelalaian, atau faktor sengaja oleh Pemerintah Aceh untuk niat-niat tertentu,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky kepada mediaaceh.co, Jumat malam, 20 November 2015.
Iskandar menambahkan, hal tersebut ada upaya untuk menghambat pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada di Aceh.
“Kalaupun ada upaya menghambat, berarti ada yang menginginkan semisalnya muncul Pj gubernur atau pejabat tugas lainnya yang diutus oleh pemerintah,” ujar Iskandar.
Pada awalnya, kata Iskandar, Komisi I DPR Aceh sudah menggelar rapat kerja dengan Biro Pemerintahan, Assisten I, dan Komisi Independent Pemilihan (KIP) Aceh. Dimana dalam rapat kerja tersebut, tambah Iskandar, pihaknya sudah merekomendasikan agar Pemerintah Aceh dapat segera mengalokasikan dana untuk pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, pada Pilkada tahun 2017.
“Tidak hanya itu, Komisi I DPR Aceh juga sudah mewanti-wanti agar dana untuk Panwaslih juga dialokasikan,” katanya.
Artinya, Iskandar menjelaskan, ketika permintaan saran yang pihaknya sampaikan itu dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh melalui Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) harus dimasukkan dalam KUA-PPAS RAPBA tahun 2016.
“Nah, dalam rapat tadi sore antara Komisi I DPR Aceh dengan pihak KIP, kami sungguh sangat terkejut sekali bahwa mendapat laporan kalau anggara untuk tahapan Pilkada tidak dimasukkan,” ujarnya. (zik)
Discussion about this post