BANDA ACEH – PILKADA Aceh akan berlangsung 2017 nanti. Namun antusias masyarakat dalam menyambut pesta demokrasi daerah ini mulai terasa. Sejumlah nama-nama kandidat calon gubernur dan wakil gubernur mulai jadi pembicaraan serius di tiap warung kopi di seluruh Aceh.
Minat masyarakat ini tentu saja harus dibarengi dengan kerja keras dari Komisi Independen Pemilu (KIP) selaku penyelenggaraan Pilkada di Aceh. KIP Aceh perlu menyiapkan langkah-langkah penting dalam menyukseskan Pilkada.
Seperti apa langkah yang ditempuh KIP guna menyukseskan Pilkada Aceh? Apa saja kebijakan yang berbeda untuk Pilkada Aceh 2017 dibanding Pilkada sebelumnya?
Berikut wawancara langsung wartawan mediaaceh.co dengan Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi di ruang Asisten I Setda Aceh beberapa waktu lalu. Saat wawancara, Ketua KIP didampingi komisioner lainnya.
Apa yang berbeda Pilkada Aceh di 2017 nanti dengan Pilkada sebelumnya?
Perbedaannya banyak. Salah satunya seperti pencalonan. Ada persyaratan-persyaratan yang sedikit berbeda dengan yang lain, serta kampanye sekarang sudah dibiayai oleh negara. Kampanye di Pilkada 2017 dibiayai Negara. Ini mungkin yang sedang kita sosialisasikan.
Bisa Anda jelaskan sedikit soal poin terakhir?
Jadi kampanye calon kepala daerah itu sudah ditanggung oleh negara yang dititip melalui KIP dengan menggunakan APBA. Nanti kita yang tentukan titik-titiknya. Demikian juga dengan kampanye di media cetak dan elektronik serta online. Nanti kita yang tentukan, kecuali kandidat ingin melaksanakan kampanye dalam bentuk rapat umum, ya itu lain lagi ceritanya.
Kalau persyaratan calon independen ada perubahan tidak?
Kalau Aceh itu tetap mengacu ke UUPA. Bagi KIP Aceh, kami hanya sebagai pelaksana dan bukan pengambil kebijakan. Contoh, misalnya, seperti kalau nasional 8,5 persen dari pemilih (untuk calon independen) serta bagi Aceh sebanyak 3 persen dari total penduduk. Tapi kalau kita hitung sebenarnya sama.
Kalau dewan, seperti DPR RI, DPRA dan DPRK yang ingin mencalonkan harus mundur?
Kalau nasional iya, tapi kalau Aceh kita belum tahu. Ini karena qanunnya sedang digondok. Seperti yang saya katakan tadi, KIP itu hanya pelaksanaan serta bukan pengambil kebijakan. Kita tunggu saja nanti qanunnya seperti apa.
Kalau ada konflik yang terjadi, biarlah pengambil kebijakan yang menyelesaikannya, seperti dewan dan eksekutif. Demikian juga dengan pembina politik di tingkat pemerintah pusat, seperti Mendagri, Menkopolhukam. Sedangkan KIP hanya penyelenggara ya.
Pencalonan mulai bulan berapa?
Belum ada. Pilkada 2015 saja belum selesai, masak kita langsung bahas Pilkada 2017. Qanun saja sedang digondok.
Berapa anggaran yang dibutuhkan untuk Pilkada 2017?
Kita mengusulkan sekitar 202 miliar. Ini belum dibahas ya (dibahas DPR Aceh-red), dan ini sudah termasuk 6 item untuk kabupaten kota.
Nanti berapa jumlahnya, kita lihat. Masih akan dibahas.
Soal kampanye tadi, misalnya KIP menentukan 6 titik lokasi baliho, kalau ada kandidat yang memasang sendiri baliho di luar titik tadi, apakah bisa diturunkan?
Ya, tidak boleh melebihi. Bisa diturunkan tapi bukan KIP ya, ada pengawas pilkada. Kalau KIP cuma penyelenggara ya.
Terakhir harapan Anda?
Kita berharap semua tahapan ini berjalan lancar. Tentunya ini butuh dukungan semua pihak, ada masyarakat serta lainnya. []
mediaaceh.co
Discussion about this post