BANDA ACEH – Peran Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sangat penting dan strategis dalam mendukung pembangunan nasional. Keberadaan usaha ini mencapai 56,48 juta unit di berbagai daerah mencapai 99,9 persen dari total unit bisnis yang ada di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Aceh, Dermawan, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Aisten II Setda Aceh, Azhari saat membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) se-Aceh, di Hotel Mekah, Kamis, 29 Oktober 2015.
Ia menjelaskan, di Aceh terdapat puluhan ribu unit Usaha Kecil dan Menengah yang tersebar di kabupaten/kota.
“Dengan jumlah usaha sebanyak itu, tak heran jika serapan tenaga kerja bagi usaha ini sangat besar. Maka, wajar jika pemerintah memberi perhatian khusus kepada unit usaha ini sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Dermawan.
Darmawan juga mengatakan, penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi ini bertujuan untuk menjalankan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
“Kedua regulasi ini pada dasarnya bertujuan untuk memberi perlindungan kepada UMK di semua wilayah. Oleh karena itu, selayaknya kebijakan ini kita terapkan di Aceh agar perlindungan bagi usaha mikro dan kecil di daerah kita dapat diberikan secara maksimal,” katanya.
Dermawan menjelaskan, salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah sistem perizinan yang sederhana dan mudah ini bertujuan untuk memberikan legalitas hukum izin UMK dalam bentuk satu lembar dalam rangka memperkuat dan mengembangkan usaha.
Sistem perizinan ini juga berguna untuk memperkuat dan mengembangkan usaha mikro kecil untuk penguatan ekonomi daerah.
“Sistem ini merupakan bagian dari upaya memberdayakan, meningkatkan dan mengembangkan UMK sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal,” ujarnya Sekda.
Selain itu, perizinan ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan UMK pada akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank dan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah, Pemda dan lembaga lainnya, dan terakhir, sistem ini bertujuan untuk memperkuat UMK dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean 2015.
“berlakunya MEA pada akhir tahun ini akan menjadi tekanan tersendiri. Olej karena itu, dengan memberikan perhatian kepada pelaku UMK akan membantu mereka bertahan dalam menghadapi MEA,” ujarnya.
Adapun izin yang dimaksud dalam Perpres dan Permendagri tersebut adalah berupa naskah satu lembar sehingga praktis dibawa oleh pelaku usaha, atau di tempel di tempat usaha yang dijalankan.
“Dengan demikian pelaku UMK mendapat keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya,” ujar Sekda.
Sebagaimana diketahui, khusus untuk wilayah Aceh, UMK merupakan sektor yang sangat berperan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Oleh sebab itu, lanjut Sekda, pembinaan dan perlindungan terhadap usaha ini harus ditingkatkan, agar pelaku UMK merasa nyaman dalam menjalankan usahanya.
“Untuk itu kita perlu mempermudah mereka mendapatkan izin usaha, sehingga hanya dalam beberapa jam, izin itu dapat diterbitkan tanpa pungutan biaya,” ujar Dermawan.
Sekda juga meminta seluruh kabupaten/kota di Aceh memberikan kemudahan-kemudahan, sehingga UMK di Aceh dapat tertata lebih rapi dan tumbuh subur.
“Kami berharap berbagai pemaparan dari para narasumber nantinya akan menghasilkan solusi yang bermanfaat sehingga dapat diterapkan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Discussion about this post