BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menerima Rancangan Qanun Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh.
Raqan tersebut diserahkan oleh Ketua Badan Legislasi (Banleg) kepada ketua DPR Aceh di ruang kerja Ketua DPR Aceh, Jumat 23 Oktober 2015.
Dalam penyerahan itu, Iskandar Usman Al-Farlaky didampingi Muhammad Amru dan Kartini Ibrahim.
Dikatakannya, Raqan tersebut dibahas oleh Banleg DPRA bersama dengan raqan Badan Reintegrasi Aceh beberapa waktu lalu.
“Ini sudah final, langsung kita serahkan ke pimpinan untuk diparipurnakan menjadi qanun,” kata Iskandar.
Sementara raqan BRA hanya menunggu proses finalisasi dan dalam waktu dekat ini juga akan segera diserahkan ke pimpinan DPR Aceh.
Iskandar juga mengatakan, semua raqan yang sudah diserahkan nanti akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah, kemudian akan diagendakan paripurna.
“Kita berharap nanti ada beberapa yang bisa kita paripurnakan di gelombang pertama ini dari sejumlah raqan prioritas 2015,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengatakan sejumlah rancangan qanun lainnya masih pembahasan di komisi dan pansus yang telah dibentuk berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPR Aceh.
“Ada yang dibahas di komisi V, komisi I, komisi VII, komisi III, dan ada 4 Pansus. Kita berharap dari progres yang disampaikan oleh komisi pembahas dan pansus agar terus bisa memacu rampungnya pembahasan sejumlah raqan tersebut,” ujarnya lagi.
Discussion about this post