KUALA SIMPANG – Sekretaris Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Jamaluddin T Muku mengatakan calon pemimpin Aceh harus bisa khutbah dan menjadi imam.
Hal itu dikatakannya saat memberikan sambutan acara lomba pidato santri dayah/ pesantren dan balai pengajian se-Aceh Tamiang dan Langsa, di halaman mesjid Nur Hasanah, Tamiang 24 Oktober 2015.
Dikatakannya, saat ini Aceh sudah menerapkan syariat Islam dan pemimpin Aceh juga harus bisa menjadi iman dan khutbah di mesjid.
“Kedepan, calon bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, gubernur dan wakil gubernur Aceh harus bisa menjadi imam dan khutbah, karena Aceh menerapkan syariat Islam, masak pemimpin Aceh tidak bisa khutbah,” kata Jamaluddin.
Dikatakannya lagi, saat ini Rancangan Qanun tentang Pilkada Aceh sedang dalam pembahasan di DPR Aceh dan salah satu wacana yang muncul adalah memasukkan poin tersebut.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mengamanatkan banyaknya peran ulama Aceh dalam pembangunan, karena dasar itulah ia mengusulkan agar salah satu syarat menjadi calon pemimpin Aceh adalah mampu menjadi imam dan khutbah di mesjid.
Dalam sambutannya, ia berpesan kepada peserta lomba pidato santri agar ilmu yang dipelajarinya di dayah atau pesantren dipraktekan dalam bentuk ceramah atau pidato kepada masyarakat Aceh.
“Anda ini adalah generasi muda yang akan membangun Aceh ke depan, karena itu kalian harus mempersiapkan diri mulai sekarang,” ujarnya lagi.
Selain itu, ia juga mengatakan saat ini Aceh sedang darurat aqidah dan narkoba. “Karena itu diperlukan perceramah yang bisa menyampaikan pesan melalui mimbar kepada masyarakat,” katanya lagi.
Discussion about this post